Search

Sidang PK Sony Sandra di Pengadilan Negeri Tuntas, Selanjutnya Keputusan di Mahkamah Agung

Sidang PK Sony Sandra di Pengadilan Negeri Tuntas, Selanjutnya Keputusan di Mahkamah Agung

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), Terpidana Sony Sandra (seorang pengusaha di Kediri), perkara persetubuhan terhadap anak yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN), Kota Kediri, terhadap amar putusan kasasi MA memasuki tahap akhir, Senin (30/10/2017). (Foto: A Rudy Hertanto)

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung secara tertutup di ruang Sidang Cakra, PN Kota Kediri, dikabarkan bahwa pemeriksaan beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap novum (bukti baru) yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa tersebut telah tuntas, sejauh ini diketahui ada sekitar empat novum.

Seperti disampaikan Eko Budiono, SH.MH Penasihat Hukum terpidana, langkah atau upaya hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pasal 263 ayat 1 KUHAP yakni permintaan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perihal jalannya persidangan Eko Budiono mengungkapkan, dalam pemeriksaan, saksi menerangkan pembuatan akta, “Kita menghadirkan saksi dari notaris yang menerangkan dimana akta-akta tersebut dibuat, apakah benar akta itu dibuat atau kah foto-fotonya benar yang membuat surat pernyataan pencabutan akta segala macam itu,” urainya saat ditemui usai sidang.

Menurut penuturan Eko Budiono, ada beberapa keterangan dari beberapa saksi pada persidangan kemarin tidak diterangkan yang sebenarnya sehingga mereka di akta kan keterangannya diluruskan dan mencabut keterangan yang tidak benar itu, hal lainnya tetap terkait kekhilafan hakim.

Tahap berikutnya, hasil sidang PK itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), keputusan selanjutnya ada di MA. Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Kota Kediri tertanggal 19 Mei 2016, kemudian putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 3 Agustus 2016 dan dalam amar putusan kasasi MA tertanggal 10 Januari 2017, Majelis Hakim kasasi memutuskan menolak permohonan kasasi.

Sehingga keputusan MA itu memperkuat putusan banding yang menyatakan Terdakwa Sony Sandra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Sandra dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. (A Rudy Hertanto)

INDEX