Tersangka curas, laki-laki berinisal AAF (27) memakai pakaian tahanan berwarna orange. Foto : A Rudy Hertanto
Polres Kediri Kota melaksanakan Press Release terkait hasil ungkap kasus kuat diduga pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (30/11/2024) sekira pukul 03.10 WIB di sebuah toko modern berlokasi di lingkungan Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (11/12/2024).
Dari perkara tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap tersangka laki-laki berinisal AAF (27) diketahui beralamat di Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin menerangkan, modus operandi tersangka yakni mencari toko modern yang buka 24 jam kemudian masuk ke toko dan menodongkan pisau yang sudah dipersiapkan ke karyawan toko dan mengambil uang dalam laci kasir serta brangkas penyimpanan uang.
Barang bukti diamankan dari tersangka diantaranya, 1 unit sepeda motor beserta kuncinya, 1 buah helm, 1 buah buff warna hitam, 1 pasang sarung tangan kain warna hitam, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah jaket, 1 bilah pisau dengan panjang ujung hingga pangkal 27 cm warna hijau kombinasi abu-abu sarungnya warna hijau.
Kemudian, 1 buah handphone, 1 buah tas belanja, 1 buah kaos polos warna hitam, 1 buah celana panjang warna biru, 1 pasang sepatu, 1 gulung lakban warna hitan, uang tunai Rp. 500 ribu dan 1 buah tisu wajah.
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun, hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. (A Rudy Hertanto)
