Search

Tower PT. IBS di Wilayah Kelurahan Lirboyo Disegel

Tower PT. IBS di Wilayah Kelurahan Lirboyo Disegel

Sebuah tower telekomunikasi berjenis menara mobile di wilayah Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri disegel Pemerintah Kota Kediri, penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan didampingi kepolisian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta pihak terkait lainnya, Jumat (20/10/2017). (Foto : A Rudy Hertanto)

Langkah itu ditempuh, karena pihak pemilik (vendor) menara mobile yakni diketahui adalah PT. IBS tak kunjung memberikan tanggapan dan tindakan atas Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali yang telah diterbitkan pihak berwenang setempat perihal pengurusan kelengkapan perizinan pendirian menara telekomunikasi di DPM-PTSP, Kota Kediri.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan, Satpol PP, Kota Kediri, Yuni Widianto mengungkapkan, pihak vendor tower itu mengajukan permohonan izin menara eksisting, namun faktanya izin belum tuntas, vendor telah mendirikan menara mobile tanpa ada pemberitahuan ke tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) selaku monitoring menara di Kota Kediri melalui DPM-PTSP.

“Mengajukan permohonan menara existing, namun sebelumnya telah mendirikan menara mobile, tanpa ada pemberitahuan ke tim TP3MT selaku monitoring menara di Kota Kediri,” urai Yuni.

Lebih lanjut Yuni menjelaskan, dari menara eksisting yang diajukan itu kemudian tim TP3MT turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan jarak terdekat dengan menara sejenis minimal sekitar 200 meter, ternyata sejauh sekitar 150 meter sudah ada menara sejenis dan telah memiliki izin, sehingga seharusnya menara diikutkan yang terdekat itu.

Terkait penyegelan, Yuni mengatakan, “Mendirikan menara mobile ini tanpa referensi dari TP3MT, seharusnya menara mobile ini didirikan setelah mendapatkan referensi dari TP3MT, walaupun tanpa izin tapi harus ada referensi, itu Peraturan Walikota, kemudian baru dia bisa mendirikan menara eksisting kalau memang itu diizinkan oleh tim TP3MT,” jelasnya.

Pasca penindakan, berita acara penyegelan diteruskan ke pihak PLN guna kepentingan pemutusan hubungan aliran listrik pada menara telekomunikasi bersangkutan sehingga dalam keadaan non aktif sampai nantinya pihak vendor melakukan proses pengurusan lanjutan. (A Rudy Hertanto)

INDEX