Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan laki-laki berinisial EP (40) terduga kuat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial DS (34) meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Foto : A Rudy Hertanto
Kapolres Kediri Kota, AKBP. Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 22.30, sebanyak 4 saksi telah diperiksa.
“Semenjak kejadian hari Sabtu, terhitung 3 hari setelahnya kita telah berhasil ungkap dan amankan pelaku, tepatnya kemarin pada tanggal 1 Oktober 2024 di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sekitar pukul 21 malam hari,” ungkap AKBP. Bramastyo saat Konferensi Pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).
“Adapun barang bukti yang telah kita amankan yaitu serpihan keramik, kemudian botol plastik, kemudian gelas berukuran kecil, kemudian celana jeans, kemudian pakaian termasuk celana dalam, satu ikat pinggang,” sambungnya.
AKBP. Bramastyo menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan berupa memukul korban secara tidak beraturan lebih dari 10 kali, “Mengenai bagian perut, kepala, dan kaki dan juga menggunakan keramik sehingga korban setelah dilakukan penganiayaan meninggal dunia,” urainya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fatur Rozikin menambahkan, EP diamankan di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri pada hari Selasa tanggal 1 Oktober tepatnya pukul 21.00 WIB.
“Motif yang sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pelaku kesal dengan korban yang saat itu membuat keributan setelah pesta miras dengan pelaku,” tuturnya.
Setelah kejadian EP melarikan diri, bersembunyi di rumah temannya berinisial MJ berlokasi di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Iptu Fatur mengatakan, “Antara korban dengan pelaku ini sering sekali melakukan pesta miras yang kemudian terjadi keributan dan kemarin keributan itu berakibat fatal sampai meninggalnya si korban.”
“Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara bahwa korban mengalami luka di kepala karena benturan daripada benda tumpul dalam hal ini adalah keramik yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
