Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 yang diikuti pihak-pihak terkait, bertempat di Hotel Lotus, Kota Kediri, Jumat (20/9/2024). Foto : A Rudy Hertanto
Dalam rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Kediri tersebut, jumlah kecamatan yakni 26, jumlah desa atau kelurahan sebanyak 344, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2348, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 630.299, jumlah pemilih perempuan sebanyak 624.665, sehingga total jumlah pemilih yakni 1.254.964.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim kepada Pers mengungkapkan, “Jumlah desanya ada 343 desa dan 1 kelurahan, jadi untuk TPSnya 2344 TPS reguler kemudian 4 lokasi khusus (loksus) yang ada di Pondok Ploso Kecamatan Mojo.”
“Jumlah DPT ada penurunan karena secara kwantitas ketika pemilu kemarin loksus kami lebih dari 20, di Pondok Ploso kemudian di Semen dan di Kecamatan Gurah dan Kecamatan Kandangan, hari ini loksus kita hanya ada 4,” sambungnya.
Nanang mengatakan, “Penjelasannya adalah saat pemilu kemarin seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati hanya warga Jatim yang memiliki hak pilih sehingga warga Indonesia yang bukan warga Jawa Timur tidak memiliki hak pilih dalam pilihan Gubernur maupun Bupati Kediri tahun 2024 ini.”
Dari DPS ke DPT, Nanang menjelaskan, “Secara signifikan sebenarnya kurangnya lebih kurang dari 10 persen, jadi DPS itukan gini jadi kita itu sebenarnya rekap pleno DPSHP di tingkatan desa kemudian di rekap di tingkat kecamatan kemudian kami analisa data-data kegandaan, kemudian data-data TMS (Tidak Memenuhi Syarat), ada beberapa masukan dari Bawaslu pemantau dan pihak-pihak lain terus kemudian kami kurangi sehingga terakhir kami tetapkan 1.254.964 orang yang akan memilih dalam pilkada serentak 2024.”
“Jadi ada yang meninggal dunia ada yang Tidak Memenuhi Syarat tapi rata-rata memang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Kabupaten Kediri atau bukan warga Jawa Timur, bukan warga Kabupaten Kediri,” urainya.
Menanggapi DPT, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso menyatakan, “DPT tadi kita sudah melakukan kroscek ya, pertama terkait dengan masalah data, data-data pemilih termasuk data ganda, pindah pemilih dan sebagainya, dan Alhamdulillah sesuai lah dan apa yang kita sampaikan seperti saran perbaikan.”
“Terdapat misalnya ada yang belum di TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) dan sebagainya atau masuk yang seharusnya masuk, itu kita sampaikan itu ada 41 saran perbaikan yang sudah disampaikan oleh temen-temen dan semua sudah di TL atau ditindak lanjuti,” ujarnya. (Adv) (A Rudy Hertanto)
