Sugiono warga terdampak di RT 5 RW 2 Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo menunjukkan kondisi air sumurnya, Sabtu (10/8/2024). Foto : A Rudy Hertanto
Pihak SPBU Tempurejo menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan baru yang diajukan warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri terkait kondisi air sumur terdampak pencemaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan warga setempat.
Pernyataan itu diungkapkan Zakiyah Rahma dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara selaku Tim Kuasa Hukum Pihak SPBU Tempurejo, “Kami telah mengirimkan surat balasan kepada warga pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, pada intinya dalam surat balasan tersebut SPBU tidak dapat memenuhi tuntutan baru yang diajukan oleh warga,” katanya, Sabtu (10/8/2024).
“Kenapa? Karena mendasar pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terjadi pencemaran maka yang harus menangani yang pertama adalah DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan) selaku pihak yang mendapat delegasi dari Walikota,” sambungnya.
“Jika terbukti masalah pencemaran disebabkan oleh SPBU, maka sesuai UU, DLHKP dapat meminta ganti rugi kepada SPBU atas biaya – biaya yang sudah dikeluarkan, serta dari hasil DLHKP, DLHKP dapat memberikan saran kepada Pemkot untuk memberikan surat peringatan kepada SPBU, menghentikan operasional SPBU, dan mencabut izin SPBU, terangnya.
Zakiyah mengatakan, fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian, SPBU dihadapkan langsung dengan warga, DLHKP hanya memantau dan memonitoring saja, semua diselesaikan dan di handle SPBU dengan biaya sampai dengan saat ini mencapai kurang lebih Rp. 1 M, yang mana ini semua adalah musibah, bukan murni kesalahan SPBU.
“Sehingga dalam surat balasan tersebut SPBU menerangkan dari hasil pertemuan dan pemaparan yang diterangkan oleh pihak ITS, dari 14 sumur warga, 11 sumur sudah dinyatakan TPHnya 0, tinggal 3 sumur lagi yang masih ada kadar TPH didalamnya. Maka SPBU menghentikan segala bentuk bantuan kepada 11 warga dari 14 sumur yang sudah dinyatakan TPHnya 0 oleh ITS, sedangkan untuk 3 warga yang sumurnya masih terdapat kandungan TPH, maka bantuan tetap diberikan seperti biasa,” ujarnya.
“Tolong bagi semua instansi pemerintah, para penguasa, dudukkan hukum dan aturan sesuai dengan tempatnya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan tugas dan fungsi DLHKP untuk masyarakat Kota Kediri,” imbuh Zakiyah.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, “Saat ini masih kami komunikasikan dengan pihak SPBU terkait dengan tuntutan baru dari para warga tersebut, yang jelas memang selama ini sesuai dengan perjanjian antara warga dan SPBU, ada kewajiban dari SPBU untuk memenuhi kebutuhan air bersih dari warga yang terdampak.”
Terkait seharusnya penanganan yang pertama dan selanjutnya dilakukan DLHKP, Imam menuturkan, ketika pertama kali peristiwa ini terjadi, pihak pemkot telah memberikan suplai air bersih selama beberapa bulan kepada warga. Kemudian pemkot juga yang melakukan survey penelitian pencemaran dengan menggandeng ITS sampai kemudian diketahui sumber asal pencemaran adalah dari SPBU, semua biaya pada saat itu ditanggung oleh pemkot.
“Disamping itu, saya memang bukan ahli hukum tapi setahu saya sesuai UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 53 dan 54 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup,” kata Imam.
“Kami sangat menghargai upaya SPBU sejauh ini yang telah melakukan pemulihan pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya dan berharap kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik, untuk dapat melanjutkan pemulihan lingkungan yang tinggal selangkah lagi,” tuturnya.
Mengenai penghentian bantuan kepada 11 warga yang air sumurnya dinyatakan nol TPH, Imam menyebutkan, perlu dicermati bahwa sesuai dengan perjanjian antara SPBU dan warga, bantuan/kompensasi akan berakhir bila air warga telah sesuai dengan baku mutu air bersih bukan hanya dengan menggunakan parameter TPH yang sudah 0. Padahal sesuai dengan hasil uji lab dari ITS kemarin dari beberapa parameter baku mutu air bersih yang disampaikan masih ada beberapa yang di atas baku mutu.
“Pada intinya warga mengharapkan air sumur mereka dapat dipakai kembali seperti sebelum adanya pencemaran,” pungkas Imam.
Sementara itu, Sugiono warga terdampak di RT 5 RW 2 Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo mengaku belum tau adanya penghentian bantuan terhadap sumur yang dinyatakan nol TPH, “Kalau memang dihentikan saya nggak mau soale sumur saya masih gitu, kemarin kan di kuras sampai tiga kali itu masih rupanya itu masih kayak kemarin,” katanya, berbau, belum bisa di pakai mandi dan konsumsi.
“Kalau minta saya mulai awal sampai akhir, kalau saya tidak menuntut apa-apa ya to, asalkan kembali sumurnya kembali asal semula itu aja,” tegasnya, airnya bisa di pakai mandi dan bisa di konsumsi, bisa di minum. (A Rudy Hertanto)
