Search

Izin Tower PT. IBS di Wilayah Kelurahan Lirboyo Belum Beres

Izin Tower PT. IBS di Wilayah Kelurahan Lirboyo Belum Beres

Perusahaan asal Madiun berinisial PT. IBS kuat diduga bersiasat dalam pengurusan izin pendirian tower di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kota Kediri. (Foto : Duchang Prakasa)

Berdasarkan data dan informasi dihimpun, dalam pengurusan itu, PT. IBS mengajukan permohonan izin pendirian tower dengan tinggi sekitar 42 meter untuk jangka panjang pada DPM-PTSP, lokasinya berada di lingkungan RT 2 RW 2 Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, PT. IBS justru telah mendirikan sebuah tower model BTS Mobile berjangka waktu sekitar 6 bulan.

Sesuai ketentuan berkaitan pendirian menara telekomunikasi di Kota Kediri, sebelum menara tower berdiri harus melalui proses pengurusan izin dengan mengajukan izin titik koordinat lokasi tower ke DPM-PTSP Kota Kediri.

Proses selanjutnya dari pengajuan itu, Tim Penataan, Pengawasan, Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri melakukan pengecekan lokasi. Berdasarkan pengecekan inilah nantinya tim TP3MT akan mengeluarkan rekomendasi apakah pemohon diperbolehkan atau tidak untuk mendirikan menara tower di lokasi yang diajukan. 

Kepala DPM-PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, izin yang diajukan PT IBS ke kantor perizinan berbeda dengan kondisi dilapangan. “PT IBS masih mengajukan izin titik koordinat, dan rekomendasinya belum keluar. Dalam izin ini PT IBS mengajukan sebagai menara tower dengan ketinggian 42 meter dan bukan BTS Mobile. Namun dilapangan justru kondisinya berbeda. Mereka sudah mendirikan tower model BTS Mobile, ini jelas sudah keliru,” ujarnya di kantor DPM-PTSP, Jumat (29/9/2017).

Menurut Anang, seharusnya PT. IBS terlebih dahulu tetap mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi dari TP3MT sebelum alat ditempatkan. “Untuk menempatkan BTS Mobile sendiri tetap harus mendapat rekomendasi dari TP3MT, jadi tidak boleh asal pasang,” tegasnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Anang Kurniawan akan segera melakukan rapat bersama Tim TP3MT pekan depan. Tim TP3MT terdiri dari Satpol PP, PU dan perizinan. “Dari hasil rapat besok, karena jelas PT. IBS sudah melanggar Perda Menara Telekomunikasi Kota Kediri, maka kemungkinan akan kita tindak. Dan yang berhak menindak yakni Satpol PP,” tandasnya. (Duchang Prakasa) (A Rudy Hertanto)

INDEX