Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor secara gratis alias tanpa biaya pada Rabu (3/1/2024). Foto : Dokumentasi Dishub Kota Kediri
Plt. Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Kediri, Hasan Subekti Harifendi mengungkapkan, “Jadi untuk Kota Kediri sudah menerapkan untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor gratis,” katanya, Kamis (4/1/2024).
“Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilanjutkan dengan PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Retribusi dan Pajak Daerah,” sambungnya.
Hasan menuturkan, “Jadi berkaitan dengan itu retribusi kendaraan bermotor tidak termasuk di dalamnya, jadi untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sekarang dihapus dan tidak di tarik retribusi tapi untuk denda, mati uji tetap di berlakukan.”
“Jadi retribusi pengujiannya gratis cuma kita kenakan kalau ada yang mati uji masih dikenakan jadi untuk ya denda,” jelasnya.
Hasan menghimbau, “Pemilik kendaraan bisa segera mengujikan kendaraannya agar tidak terkena denda.”
“Mekanisme dendanya masih seperti sebelumnya, jadi ada ketentuannya menurut klasifikasi kendaraan dan di hitung setiap bulan,” ujarnya.
Hasan menambahkan, semua pembayaran di pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kota Kediri menggunakan cashless (non tunai), tunai tidak bisa.
Pendaftaran di pengujian kendaraan bermotor dimulai Senin sampai Jumat, pukul 08.00 dan selesai pukul 12.00. (Adv) (A Rudy Hertanto)
