Search

Aksi Teatrikal Tuntut Keadilan untuk Endang Murtiningrum di Depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri

Aksi Teatrikal Tuntut Keadilan untuk Endang Murtiningrum di Depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri

Aksi teatrikal sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri atas perkara sengketa tanah penjual rujak bernama Endang Murtiningrum warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (21/9/2023). Foto : A Rudy Hertanto

Saat ditemui dilokasi, Zakia Rahma dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara selaku Kuasa Hukum dari Endang Murtiningrum mengungkapkan, “Kita sudah pernah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum juga kepada Bapak Ka Bawas dan kita mendapat informasi jika di PN ini hari ini ada tim dari Ka Bawas turun.”

“Mungkin dengan kegiatan seperti ini aspirasi kita, keluh kesah kita bisa tersampaikan kepada Bapak Ka Bawas supaya Bapak Ka Bawas, Bapak Ketua Mahkamah Agung terkhususnya bisa menindaklanjuti atas perkara dari Bu Endang Murtiningrum,” lanjutnya.

Zakia menyebutkan, “Adanya putusan nomor 13 yang amburadul dan kacau balau dan menurut kami pribadi, kami tim kuasa hukum pribadi, kami merasa pelaksanaan eksekusi atas putusan nomor 13 itu ada indikasi amburadul dan kacau balau atas putusannya.”

“Aksi seperti ini, pak kami mohon bantuan supaya dari pihak-pihak para penegak hukumnya itu dari atas bisa membantu Bu Endang Murtiningrum untuk mengembalikan haknya,” sambung Zakia.

Lebih lanjut Zakia menerangkan, “Adanya unsur Ultra Petita, yang mana diketahui dalam gugatan itu luas yang dimintakan hanya 722 meter persegi, kok yang dikabulkan yang diputus sama majelis hakim itu bisa mencapai luasnya 772 meter persegi, yang 50 itu kan otomatis ada selisih 50 meter persegi, nah itu harusnya kan tidak diikutsertakan di dalamnya dan harus dikembalikan kepada klien kami Endang Murtiningrum.”

Zakia juga menyinggung terkait pembatalan akta kelahiran dan Sertifikat Hak Milik atas nama Endang Murtiningrum, “Ada di amar putusan nomor 10 dan 12 bisa dilihat di website kami juga ada putusannya, pada intinya di amar 10 maupun 12 itu dituangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri telah membatalkan, menyatakan batal demi hukum untuk Sertifikat Hak Milik nomor 2139 atas nama Endang Murtiningrum serta kutipan akte kelahiran nomor 126 atas nama Endang Murtiningrum,” urainya.

“Kita ketahui bersama itu bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri harusnya itu adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

“Kami mohon untuk ditindaklanjuti atas perkara Bu Endang apalagi kan di tanggal 31 Juli kemarin sudah dilakukan eksekusi,” harap Zakia.

Masih dilokasi yang sama, Endang Murtiningrum mengatakan, setelah rumahnya dieksekusi, ia tinggal di rumah kontrakan di wilayah Blabak, “Ya dua bulan berjalan,” ujarnya.

“Harapannya ya kembali hak saya gitu, soalnya saya kan disitu kan sejak kecil, sudah 52 tahun saya disitu iya, kok seenaknya gitu lho mengusir saya gitu dengan putusan yang saya ga terima,” tuturnya.

Selama dua bulan itu, Endang mengaku tak bisa berjualan rujak, “Saya dirugikan soalnya kan saya ga bisa jualan dengan putusan ini,” pungkas Endang. (A Rudy Hertanto)

INDEX