Search

Pergantian Nadzir Ditangguhkan, Ahli Waris Wakif Masjid Al-Muttaqun Kediri Menggugat ke PTUN

Pergantian Nadzir Ditangguhkan, Ahli Waris Wakif Masjid Al-Muttaqun Kediri Menggugat ke PTUN

Mhd Abduh Saf (baju biru) seusai memberikan keterangan Pers, Kamis (17/8/2023). Foto : A Rudy Hertanto

Keluarga ahli waris wakif Masjid Al-Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa, Manisrenggo, Kota Kediri melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan persoalan pergantian kenadziran Masjid Al-Muttaqun.

Pernyataan itu disampaikan Kantor Hukum Hadi and Associates, Mhd Abduh Saf selaku salah satu kuasa hukum ahli waris wakif, Kamis (17/8/2023).

“Jadi kami dari kantor pengacara Hadi and Associates ini ditunjuk oleh salah satu ahli waris wakif yaitu Pak Lukman Hakim untuk menangani perkara mengenai wakaf ya, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” ungkapnya.

“Sebenarnya permasalahan intinya sangat sederhana yaitu terkait penangguhan permohonan pergantian nadzir,” lanjutnya.

Seperti disampaikan Abduh, penangguhan permohonan pergantian nadzir itu kuat diduga dilakukan oleh instansi berwenang (Pihak Tergugat) yang menangani terkait wakaf di Kota Kediri.

“Nah karena ditangguhkannya permohonan tersebut padahal kita sebagai, kita mewakili ahli waris wakif itu sudah merasa cukup persyaratan yang ada,” tuturnya.

“Ternyata dengan permohonan yang kita ajukan itu malah ditangguhkan tanpa dasar dan alasan yang jelas,” urai Abduh.

Lebih lanjut Abduh menegaskan, gugatan tersebut mengenai tindakan penangguhan dalam proses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh ahli waris wakif.

“Jadi di dalam surat balasan mereka tidak ada dasar yang kuat sehingga tindakan tersebut kita anggap sebagai tindakan yang tidak berdasar,” jelasnya.

Abduh menambahkan, pada intinya dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar Pihak Tergugat baik itu di Kota Kediri maupun Jawa Timur, memproses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh kliennya.

“Karena penangguhan tersebut tidak berdasar kan gitu, kalau memang berdasar silahkan maka akan kita lengkapi, akan kita sempurnakan, tetapi tidak ada dasar yang kuat, tidak ada alasan yang jelas secara hukum sehingga kita anggap itu tindakan sewenang-wenang,” tegasnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX