Kapolsek Ngasem, Polres Kediri, Iptu Dyan Purwandi. Foto : A Rudy Hertanto
Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil melakukan penangkapan pelaku perkara penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana, Minggu (9/7/2023). sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Ngasem, Polres Kediri, Iptu Dyan Purwandi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di pinggir jalan raya Aerlangga sebelah selatan hotel dekat Tugu Sembilan kawasan SLG (Simpang Lima Gumul), Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Korban perkara pengeroyokan dan perampasan ini adalah seorang laki-laki berinisial MFR (18) diketahui asal wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Kronologinya, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban MFR dihubungi melalui chat WhatsApp oleh teman-teman korban yang berinisial PTR, RZK, dan EG serta seorang lagi yang korban tidak kenal dengan tujuan diajak ngopi.
Selanjutnya korban didatangi dan di jemput di rumah oleh IHM dan RZK selanjutnya menghampiri menjemput PTR di rumahnya dan langsung diajak menuju ke rumah EG.
Setibanya di rumah EG, korban ngobrol dan minum kopi yang selanjutnya kurang lebih 3 (tiga) jam berada di rumah EG selanjutnya korban dan teman-temannnya diajak jalan untuk ngopi di angkringan di depan sebuah gudang di Paron.
Saat korban berboncengan dengan PTR, sebelum korban sampai di lokasi angkringan di Paron tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup muka berupa masker warna hitam, kemudian korban dikeroyok.
Pada saat korban ditabrak, selanjutnya kunci sepeda motor korban dan 1 (satu) unit handphone milik korban juga dirampas, pada saat kejadian pengeroyokan tas milik PTR yang berisikan sajam dilemparkan ke arah korban.
Pada saat korban dikeroyok ada yang meneriaki kalau korban bawa sajam, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan sakit pada bagian kening sebelah kanan benjol dan lebam, hidung berdarah, kepala pada bagian atas sebelah kanan luka lebam dan benjol, pelipis mata sebelah kiri luka lecet.
Korban kemudian di bawa ke RS Bhayangkara Kediri Kota untuk dilakukan visum dan pengobatan, kerugian materiil sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pelapor (orang tua korban) melaporkan perkara tersebut ke Polsek Ngasem guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, Polsek Ngasem langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sebanyak 6 (enam) remaja laki-laki yakni berinisial ABT (15), MRR (16), MIM (16), MCF (17), VYA (15) dan NFB (17) yang kuat diduga gangster pelaku penganiayaan kepada korban.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) tas yang berisi senjata tajam jenis parang dan bendo, 1 (satu) handphone android warna hitam, 1 (satu) dos book handphone android warna hijau mint, 3 celurit dan 1 sabit.
Iptu Dyan menjelaskan, Polsek Ngasem melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Kediri (sebab para pelaku usia anak-anak) dan hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
