Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri meluncurkan layanan gratis mobil ambulance jenazah bagi warga tidak mampu di Kota Kediri. Foto : Dinsos Kota Kediri
Layanan tersebut merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinsos untuk warga tidak atau kurang mampu, berfungsi sebagai armada penjemput jenazah yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Persyaratannya, fotocopy KK dan KTP Kota Kediri serta Surat Kematian, program ini bentuk perhatian pemerintah kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya mengungkapkan, program ini sesuai dengan petunjuk Wali Kota Kediri dalam rangka pemenuhan layanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
“Pemerintah Kota Kediri memunculkan program baru yaitu ambulance jenazah bagi warga tidak mampu secara gratis,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
“Jadi apabila ada warga masyarakat Kota Kediri yang ingin menjemput keluarganya meninggal di rumah sakit untuk dibawa ke rumah maupun dari rumah mau menuju ke pemakaman dapat memanfaatkan ambulance jenazah ini secara gratis dengan menghubungi call center yang ada di dinas sosial yaitu call center 0354-697443,” sambungnya.
Paulus menuturkan, “Program ambulance jenazah ini sudah kita sosialisasikan sejak tanggal 23 Juni kemarin di depan para lurah, camat untuk segera disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pada grup-grup RT RW juga sudah kita share.”
“Jadi ini khusus warga Kota Kediri bukan warga di luar Kota Kediri, untuk penjemputan warga Kota Kediri yang mungkin pekerja migran yang meninggal di luar daerah itu memang memerlukan penanganan khusus dan nanti bisa kita berikan kebijakan khusus,misalnya apabila terjadi pekerja migran meninggal dan harus menjemput di Juanda,” lanjutnya.
Paulus menerangkan, “Tetapi yang pasti yang kita laksanakan itu adalah yang untuk warga masyarakat Kota Kediri untuk penjemputan jenazah di rumah sakit maupun di antar dari rumah kepada pemakaman.”
“Unit yang disediakan sekarang adalah satu ambulance, nanti kita lihat pelayanan ini kira-kira membutuhkan lebih banyak lagi atau tidak, kalau memang membutuhkan dan ini memang terasa bermanfaat bagi masyarakat ya nanti akan kita tambah,” urainya.
Paulus menambahkan, “Untuk jam operasionalnya mulai dari jam 7 pagi sampai jam 21 atau jam 9 malam, jadi masyarakat bisa menelepon di call center yang sudah kita siapkan tadi.”
“Masyarakat ya dalam hal ini adalah masyarakat warga tidak mampu ya, karena nanti ada persyaratan-persyaratan yang harus di berikan oleh masyarakat itu setelah selesai pemakaman yaitu adalah salah satunya adalah surat keterangan tidak mampu atau kalau dia masuk di dalam DTKS bisa menunjukkan dokumen DTKSnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, alamat Kantor Dinas Sosial Kota Kediri berlokasi di Jalan Brigjen Pol Imam Bahri 115, di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri. (A Rudy Hertanto)
