Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai NasDem menjadi salah satu narasumber dalam diskusi telaah kritis Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Kediri tentang Pemerintahan Desa, digelar Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kediri, Minggu (26/2/2023). Foto : A Rudy Hertanto
Diskusi berlangsung di Kantor MD KAHMI Kabupaten Kediri di Jalan Bagelan Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, hadir pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kediri serta pihak terkait lainnya.
Lutfi menyatakan, kegiatan atau diskusi ini perlu didukung dan perlu dikembangkan oleh semua lembaga atau semua pemangku di Kabupaten Kediri, “Sehingga di Kediri ini tingkat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik di Kabupaten Kediri ini bisa meningkat,” katanya seusai acara.
“Intinya bagaimana masyarakat ini bisa memberi masukan kontribusi terkait dengan kebijakan di pemerintahan daerah yang akan diambil, nah raperda ini kan kebijakan antara Bupati sama DPRD yang itu merupakan persetujuan bersama,” jelasnya.
Lutfi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri menerangkan, sejauh ini Raperda Kabupaten Kediri tentang Pemerintahan Desa masih tahap awal mau pembahasan, tentunya Lutfi akan mengundang masyarakat maupun pemangku untuk memberikan tanggapan, masukan dan aspirasi dalam pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kediri.
“Kebetulan saya juga di wakil ketua pansus yang membahas tentang raperda pemerintahan desa ini ya kita nanti Insya Allah juga akan mengundang semua pemangku yang diatur di dalam raperda ini,” urai Lutfi.
Menanggapi berbagai masukan dalam diskusi, “Ada beberapa masukan, jadi dari BPD dari Forum Komunikasi BPD tadi ada masukan, kemudian dari PKD (Paguyuban Kepala Desa) juga ada beberapa masukannya,” tutur Lutfi yang nanti akan memberikan dalam bentuk konsep dalam pembahasan untuk di akomodir.
Abdul Basith, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri mengungkapkan, diskusi ini sama dengan diskusi yang dilaksanakan oleh MD KAHMI Kabupaten Kediri rutin setiap dua minggu sekali.
“Kebetulan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri ini mengeluarkan raperda, ini saya kira hal yang sangat strategis untuk kita tangkap dalam artian kita bagian dari masyarakat yang punya hak untuk mengkritisi hal tersebut sehingga berangkat dari situ kita berinisiasi untuk mengawali mengkritisi itu bagian dari pengawalan demokrasi kita,” ujarnya.
“Diskusi sore ini, ini baru global tadi juga ada yang bilang ini baru etalasenya saja mudah-mudahan nanti kita bisa mengkritisi per pasal dan selanjutnya, tentu kita berharap tidak hanya KAHMI tetapi elemen-elemen masyarakat yang lain, ayo kita bersama-sama mengawal produk ini,” sambungnya.
Basith menjelaskan, “Artinya produk hukum itu kan sebetulnya produk politik sehingga jangan sampai kemudian setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah baru muncul usul dan kemudian kekecewaan dan lain sebagainya tentu itu tidak produktif itu menurut kami, sehingga kami sekali lagi berinisiasi ayo kita bersama-sama membedah mengkritisi kalau kemudian ada sesuatu yang tidak pas kita usulkan di awal jangan sampai kemudian di akhir ramai,” lanjutnya.
“Ini tadi kita sudah bersepakat pointer-pointer apa yang kemudian menjadi catatan bagi kami dan itu nanti akan kami catat, akan kami simpulkan dan kemudian akan kami rekomendasikan, tentu tidak bisa kita simpulkan pada hari ini karena saya kira itu terlalu dini, sehingga kita akan bahas beserta keluarga besar KAHMI Kabupaten Kediri dan selanjutnya baru akan kita luncurkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri,” imbuhnya. (A Rudy Hertanto)
