Search

Polisi Masih Memburu 2 Pelaku Penganiayaan Penjual Nanas Hingga Tewas

Polisi Masih Memburu 2 Pelaku Penganiayaan Penjual Nanas Hingga Tewas

Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Foto : Humas Polri

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan, telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan.

Identitas korban tewas berinisal EBA diketahui beralamat di Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, seorang penjual nanas di Pasar Gadung Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sedang berjualan diatas kendaraan bermotor roda tiga dengan menggunakan kaos perguruan silat.

Lima orang yang ditangkap adalah oknum anggota perguruan silat di Gresik. Lima tersangka berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Alumnus Akpol 2002 ini terus memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur.

Kapolres Gresik, Polda Jatim, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di halaman Mapolres Gresik jajaran Polda Jatim, Rabu (30/11/2022). Lima orang tersangka dipamerkan di depan awak media.

“Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP,” tegas AKBP Azis.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan korban didatangi sejumlah orang dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi.

Kemudian tidak terima dikeroyok, 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada 7.

Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya korban meninggal dunia di ruko Gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.

“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” urainya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170  Ayat (2) dan (3)  KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Gresik masih melakukan proses hukum atas perkara ini. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

 

INDEX