Search

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Ungkap Perkara Perampokan Kantor Kas Bank

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Ungkap Perkara Perampokan Kantor Kas Bank

Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan kuat diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yakni seorang laki-laki berinisial BS (31) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kantor kas bank berlokasi di lingkungan Permata Hijau, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Foto : A Rudy Hertanto

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengungkapkan, BS ditangkap pada Rabu (26/10/2022) malam, BS nekat melakukan aksi melanggar hukum akibat terjerat hutang pinjaman online, selain itu uang kejahatan oleh BS digunakan untuk judi online.

Untuk diketahui aksi perampokan itu kuat diduga dilakukan oleh BS (31) beralamat Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, BS datang sendirian pada pukul 11.30 WIB berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan yang telah diperoleh, BS sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sebanyak 4 kali BS keluar masuk ke dalam kantor bank hingga terakhir gelap mata dan nekat merampas ponsel milik korban serta menggasak uang Rp. 20 Juta.

Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.

”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan hp untuk meminta pertolongan namun pelaku malah merebut ponsel dan memukul korban berkali-kali,” kata AKBP Wahyudi, Kamis (27/10/2022).

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tanganya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meningalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” lanjutnya.

Ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, BS membenarkan aksi perampokan yang telah dilakukannya di bank dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.

Aksi nekat BS dilakukan karena ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah. ”Semua saya lakukan rata rata untuk membeli pakaian, dam cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar hutang,” ujar BS.

AKBP Wahyudi mengingatkan, berbuat baiklah dan jangan coba-coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan akan kita tangkap.

BS dan sejumlah barang bukti (bb) kini berada di Mapolres Kediri Kota dan diancam pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX