Search

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Tangkap Terduga Kuat Pelaku Begal

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Tangkap Terduga Kuat Pelaku Begal

Hanya butuh waktu 6 jam Tim Kalong Satreskrim Polres Jember untuk membekuk seseorang berinisial AW (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama dengan FT (27) warga Desa Kemiri Panti, terduga kuat pelaku perampasan mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember. Foto : Humas Polri

Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember – Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.

“Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember – Lumajang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama, Senin (24/10/2022).

Menurut Kasat Reskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku AW terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui berinisial AM warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.

“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatreskrim.

AKP. Dika menerangkan, saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.

Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajam beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.

Usai membacok korban, AW membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku FT sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya.

Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara, hingga berita ini ditayangkan, Polres Jember masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

INDEX