Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Kediri berhasil menjaring sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada giat Operasi Yustisi, Kamis (18/2/2021). Foto : A Rudy Hertanto
Operasi Yustisi kali ini dilakukan di depan Asmara Kepolisian di Jalan P.K Bangsa sisi selatan Stadion Brawijaya Kota Kediri.
Petugas melakukan penyekatan jalan untuk memantau setiap penggendara yang melintas, mereka yang tak memakai masker langsung diminta menepi.
Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres Kediri Kota, Iptu Djurianto mengatakan, hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa tertib menerapkan prokes yaitu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Di jalan raya harus, keluar rumah pakai masker, kalau tidak memakai masker ada teguran lisan ada teguran tertulis, yang mana akan ditindak oleh pihak Satpol PP,” katanya.
Iptu Djurianto menuturkan, menjadi tantangan bersama bagi petugas untuk memberikan penjelasan, sampai kini ternyata masih ada masyarakat yang belum mengerti dan memahami Operasi Yustisi penegakkan prokes dan masa pandemi Covid-19.
“Intinya untuk menekan (pencegahan penyebaran Covid-19) agar Kota Kediri tidak menjadi zona merah,” urainya.
Data dihimpun menyebutkan, jumlah pelanggar Operasi Yustisi ini yakni jenis pelanggaran perorangan diantaranya 2 teguran tertulis, 1 penindakan sidang tipiring (tindak pidana ringan), 9 denda masker (20 biji). (A Rudy Hertanto)
