Search

Nurhadi NasDem : Pekerja Migran Legal Lebih Terjamin Dapat Perlindungan Negara

Nurhadi NasDem : Pekerja Migran Legal Lebih Terjamin Dapat Perlindungan Negara

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi dari Partai NasDem (paling kiri) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman kepada masyarakat di Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Selasa (14/3/2023). Foto : A Rudy Hertanto

Hadir, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Dan Afrika, BP2MI, Brigjen Pol. Suyanto. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Pengantar Kerja Ahli Muda, Fahmi Arsal Hakim.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Madiun, Titis Marianti. Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Jumadi. Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Khusnul Arif dari Partai NasDem.

“Harus gencar kita laksanakan sosialisasi untuk Warga Negara Indonesia khususnya yang ingin jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) keluar negeri, karena akhir-akhir ini kasusnya cukup marak di beberapa provinsi itu terjadi pembatalan berangkat ya termasuk juga di Jawa Timur,” ungkap Nurhadi saat dikonfirmasi seusai acara.

“Bulan Januari kemarin itu ada 87 PMI wanita semua itu memang digagalkan, karena dokumen tidak lengkap dan tujuannya negara yang memang secara formal itu tidak memberikan Pemerintah Indonesia di situ ada lowongan pekerjaan dari luar negeri,” lanjutnya.

Nurhadi menjelaskan, “Termasuk contoh peluang kerja di ini ya pengelolaan judi online ya di mana itu Vietnam Myanmar, Kamboja dan bahkan Filipina itu tadi sudah dijelaskan oleh Pak Jenderal Suyanto, itu memang hoax dan hanya oknum untuk mencari keuntungan sepihak, bisa jadi itu termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang.”

Ke depan Nurhadi mendorong pengiriman PMI ke luar negeri pada sektor formal, “Punya skiil punya kemampuan ya di bidang tertentu itu yang diutamakan, agar apa? Agar mendapatkan gaji yang layak yang sepadan sehingga ketika pulang kembali ke tanah air itu bisa dikatakan nanti bisa merubah ekonomi keluarga lah bisa membuka usaha di rumah,” ujarnya.

“Tadi sudah disampaikan dari Disnaker juga ada lowongan magang bekerja di Jepang usia 18 sampai 26 tahun ini juga kita informasikan ke masyarakat,” pungkas Nurhadi.

Brigjen Pol. Suyanto mengatakan, “Tujuan dari sosialisasi ini adalah supaya masyarakat kalau menjadi pekerja ke luar negeri itu harapan kita adalah mereka melalui jalur yang prosedural.”

“Saat ini masih banyak masyarakat itu belum paham dan masih banyak mereka bekerja secara unprosedural khususnya ke Malaysia ke Singapura, nah kenapa kalau prosedural? Itu yang jelas mereka terdaftar di negara kedua terasuransikan ketiga perlindungan itu mudah, penanggung jawab pengirimnya itu mudah diketahui,” terangnya.

“Harapan ke depan masyarakat di sini udah sadar, paham sehingga mereka yang pernah menjadi pekerja migran akan memberikan getok tular kepada masyarakat yang akan bekerja melalui prosedur yang benar sehingga permasalahan-permasalahan itu bisa di eliminir oleh mereka sendiri,” sambung Brigjen Pol. Suyanto.

“Karena bekerja di luar negeri itu kan kita harus paham tahu situasi luar negeri kalau kita nggak tahu kita banyak permasalahan di negara penempatan yang berakibat banyak terjadi korban, menjadi korban eksploitasi, gaji tidak dibayar kemudian menimbulkan permasalahan hukum,” urainya.

Sementara itu, Khusnul Arif menegaskan, “Jika ingin bekerja ke luar negeri dengan aman dan nyaman, carilah sumber informasi yang terpercaya. Datangi Disnaker setempat atau langsung ke BP3MI. Berangkat secara legal dan prosedural pasti akan di lindungi oleh negara.”

“Sosialisasi ini penting karena masih minimnya informasi tentang PMI dan menjamurnya berita negatif di media tentang PMI yang disebabkan oleh tipu daya para oknum yang melakukan penempatan PMI secara ilegal,” tutur Khusnul Arif, PMI yang legal dilindungi oleh negara dan dijamin oleh Undang-undang karena PMI adalah aset bagi negara dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Pelindungan PMI sudah tertera di UU No. 18 Tahun 2017. Semua aktifitas mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja sampai pulang ke Indonesia akan dilindungi oleh negara. PMI adalah aset bangsa dan negara karena mereka juga sebagai tulang punggung keluarga, jadi apabila ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara prosedural dan waspada terhadap bisikan-bisikan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Khusnul Arif. (A Rudy Hertanto)

INDEX