Search

Double L Bikin Pengamen Jalanan Ini Terancam Mendekam di Tahanan

Double L Bikin Pengamen Jalanan Ini Terancam Mendekam di Tahanan

Satreskoba Polresta Kediri terpaksa membekuk Dimas AS (25) warga Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri ketika berada di Halte di jalan Brigjend Katamso Kota Kediri karena kuat diduga membawa pil double L pada Senin(13/1/2020) siang. Foto : Polresta Kediri

Seperti diungkapkan Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Selasa (14/1/2020) awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran pil double L di tempat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

Dalam pengintaian di sekitar lokasi, petugas mencurigai gelagat seorang laki-laki yang berada di tempat pemberhentian angkutan umum di jalan Brigjend Katamso.

Petugas pun langsung bergegas memeriksa dan melakukan penggeledahan badan kepada yang bersangkutan, hasilnya petugas menemukan bungkus rokok pada pengamen jalanan tersebut.

Ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 kit pil dobel L. Jadi, total ada 56 butir pil, satu kit berisi 4 butir pil dobel L, demikian dikatakan Kamsudi, petugas selanjutnya meminta Dimas untuk bersama ke rumahnya.

Setibanya di rumah Dimas, penggeledahan kembali dilakukan petugas dan ditemukan sebanyak dua kit pil double L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir. Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, Dimas dibawa ke Mapolresta Kediri.

Kamsudi menerangkan, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan personel terhadap pelaku, diamankan barang bukti yaitu pil jenis dobel L sebanyak 16 kit dan setiap kita berisi 4 butir, uang tunai Rp 40.000, satu unit telepon genggam warna putih, serta dua lembar kertas grenjeng yang diduga digunakan untuk membungkus pil,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Polresta Kediri masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX