Search

PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera Lakukan Penambangan Sudah Sesuai Prosedur

PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera Lakukan Penambangan Sudah Sesuai Prosedur

Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam (kanan). Foto : Istimewa

PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera yang melakukan penambangan galian C di area Perkebunan (Afdeling) Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sudah dilengkapi dengan perijinan tambang yang diperlukan untuk memulai usaha pertambangan, demikian dikabarkan Rabu (30/9/2020).

Data dan informasi dihimpun menyebutkan, Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam melalui release menjelaskan, bahwa PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Berdasarkan anggaran dasar sebagaimana akta tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Bing Adisaputra Notaris di Kediri yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta, Tepus Kabupaten Kediri dan berdomisili usaha di Kabupaten Kediri.

Menurut Syafiqul Umam, jenis usaha yang dijalankan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah dibidang Tambang dan Perdagangan Material tambang berdasarkan Surat Izin Perdagangan Badan Penanaman Modal Kabupaten Kediri Nomor : 5033.08/369/418.71/2016.

PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera memiliki lokasi usaha tambang di Sungai Serinjing Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, yang menjalankan usaha tambang dengan Portofolio Izin sebagai berikut,

1. Informasi Kesesuaian tata ruang Wilayah Kabupaten Kediri No Surat 545/393/418.41/2017.

2. Rekomendasi atas UKL – UPL Kegiatan Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu ) No 660.1/1220/418.35/2017.

3. Rekomendasi Teknis untuk wilayah Usaha Penambangan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat DIrektorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Nomor HK.05.03-Am/439 tanggal 24 Maret 2017.

4. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/101/15.19/III/2017 Tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) A.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera.

5. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/116/15.01/V/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi A.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera.

6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/66/15.02/VII/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi A.n PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera.

Mengenai kerjasama wilayah, Syafiqul Umam menerangkan, pertama yakni pihaknya bekerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara XII dengan No 13/PKS/2923/2019 tentang pemanfaatan lahan untuk pertambangan kerikil berpasir alami.

Karena letak Sungai Serinjing sebagai WIUP PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera berada atau melintasi areal HGU milik PT Perkebunan Nusantara XII, Kebun Ngrangkah Pawon AFD Damarwulan di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Perihal kedua adalah perjanjian dengan wilayah sekitar, perihal operasional pertambangan PT.Empat Pilar Anugerah Sejahtera. (*) (A Rudy Hertanto)

INDEX