Search

Team Pengacara : Hak Kepemilikan Pondok Prigi Cottages Sah Secara Hukum

Team Pengacara : Hak Kepemilikan Pondok Prigi Cottages Sah Secara Hukum

Pengacara Eko Budiono dan team menyatakan, status hak kepemilikan tanah yang kini diatasnya telah berdiri bangunan milik kliennya yakni Pondok Prigi Cottages berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek adalah sah secara hukum, Selasa (22/9/2020). Foto : A Rudy Hertanto (dokumentasi)

Pernyataan ini diungkapkan terkait adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek tentang sengketa kepemilikan terhadap tanah yang secara nyata dan prosedural telah lama menjadi hak milik Pondok Prigi Cottages.

Menurut Eko, proses peralihan status kepemilikan tanah tersebut ke Pondok Prigi Cottages sudah sesuai aturan hukum yang ada di era tahun 1953 an sampai dengan sekarang.

“Sesuai dengan aturan hukum, klien kami Pondok Prigi Cottages juga telah membeli tanah tersebut dari pihak lain dan pada saat di beli obyek sengketa telah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik),” tegas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sangat tidak benar jika Pihak Penggugat yaitu ahli waris mendalilkan masih memiliki hak atas tanah dengan dasar C desa 224 seluas sekitar 173.310 m2, sebab faktanya tanah tersebut benar-benar telah terjual sejak tahun 1953-1960 dan telah habis.

Selain Pondok Prigi Cottages, kondisi lahan yang ada saat ini telah di isi oleh penduduk melalui proses waris mewaris dan bahkan ada yang telah di jual kepada pihak-pihak lain, dan berapa banyak SHM yang sudah terbit di atas tanah tersebut,yang merupakan milik warga yang sah.

“Warga dan penduduk termasuk kami, akan melaporkan kasus ini kemana saja, karena gugatan yang bertubi-tubi dan faktanya kami beserta penduduk adalah pihak yang benar-benar telah membeli, tanah-tanah tersebut dengan aturan hukum yang sah hal tersebut dapat di baca di C desa 224, dapat di pertegas dengan para ketua kampung dan lurah-lurah yang ada termasuk BPN, jika ada saksi yang menerangkan tidak benar, kami dan penduduk akan melakukan laporan secara pidana, karena yang mereka terangkan tidak benar,” urainya.

Seperti disampaikan Eko, Pondok Prigi Cottages sebelumnya juga pernah digugat perihal sengketa tanah ini, Pihak Penggugat bersikukuh menganggap ahli waris masih memiliki hak tanah seluas sekitar 173.310 m2 sebagaimana Letter C No. 224 di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

“Anehnya pada gugatannya di PN Kabupaten Trenggalek kali ini, Pihak Penggugat hanya menggugat tanah Pondok Prigi Cottages yang beralamat di Jalan Pantai Karanggongso Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dengan luas seperti tercantum dalam surat gugatannya yakni seluas sekitar 7.000 m2,” ujarnya.

Menurut Eko, dalam proses persidangan yang sedang berjalan ini Pihak Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti apapun yang membuktikan bahwa Penggugat berhak atas tanah seluas sekitar 173.310 m2, khususnya tanah Pondok Prigi Cottages seluas sekitar 7.000 m2.

“Pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) ternyata Pihak Penggugat tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan batas-batas obyek sengketa di atas tanah Pondok Prigi Cottages yang menurut dalil Penggugat adalah sebagian tanah milik Penggugat,” terangnya.

“Namun justru yang terlihat dalam persidangan dan telah diketahui bersama bahwa atas tanah seluas sekitar 173.310 m2 telah tercatat secara jelas dalam Buku Letter C No. 224 telah terjual habis ke beberapa penduduk pada tahun 1953-1960,” lanjutnya.

“Sehingga kesimpulan kami sangat jelas bahwa Pihak Penggugat tidak lagi memiliki hak atas tanah seluas sekitar 173.310 m2 sebagaimana Letter C No. 224 di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” pungkas Eko. (A Rudy Hertanto)

INDEX