Search

Dua Remaja Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kediri Kota

Dua Remaja Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kediri Kota

DN dan AS dua remaja terduga pengedar narkoba. Foto : Polres Kediri Kota

Kamis (27/8/2020) selepas dinihari sekitar pukul 03.00 anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, berhasil menangkap dua remaja atas perkara dugaan peredaran gelap narkotika.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengungkapkan, penangkapan dua remaja laki-laki yakni bernisial DN (25) dan AS (23) keduanya beralamat Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Seperti disampaikan AKP Kamsudi, DN dan AS kuat diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Pada penguasaan DN dan AS ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dan Pil dobel L, selanjutnya petugas membawa keduanya dan barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKP Kamsudi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik klip berisi Sabu seberat 0,93 gr beserta plastik klip sebagai pembungkusnya di dalam bungkus rokok, Pil Dobel L sebanyak 948 butir, 1 buah HP merk warna biru, 1 buah HP warna hitam, 1 pak plastik klip kosong dan1 buah plastik bekas bungkus pil LL .

DN dan AS akan disangkakan pasal tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil LL yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagamana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX