Search

Ayah Bejat!!! Paksa Anak Tiri Layani Nafsu Birahinya

Ayah Bejat!!! Paksa Anak Tiri Layani Nafsu Birahinya

Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap YD (38) warga asal salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian dikabarkan Senin (15/6/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Pengungkapan perkara ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/58/VI/2020/Polres Kediri Kota, tanggal 11 Juni 2020, YD kuat diduga memberikan ancaman terhadap korban yakni anak tiri perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana mengatakan, aksi YD kepada korban dengan diancam untuk melakukan tindakan atau perbuatan layaknya suami istri.

“Perbuatan ini menurut pengakuan atau keterangan dari korban, sudah berlangsung kurang lebih hampir satu tahun dan dilakukan berulang kali ketika terdapat kesempatan,” kata AKBP. Miko, Senin (15/6/2020).

“Saat ini kondisi daripada korban dalam kondisi trauma sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota tentunya juga melibatkan psikiater,” lanjutnya.

Korban sekarang telah berada di tempat aman, sehingga penyembuhan atas trauma yang dialami korban menjadi hal utama bagi Polres Kediri Kota.

“Tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 15 tahun,” tutur AKBP. Miko.

Modus operandinya, korban adalah anak tiri dari tersangka dan dalam sehari-harinya bertempat tinggal serumah dengan tersangka dan ibu kandungnya di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Saat kejadian sekira pada Kamis (4/6/2020) pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di kamarnya dan dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ketika itu, ibu kandung korban sedang berada di dapur untuk memasak dan perbuatan itu dilakukan tersangka sudah berulang kali sejak korban duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas 6 hingga SMP.

AKBP. Miko menambahkan, “Hasil daripada pemeriksaan terhadap tersangka, motivasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini hanya untuk pemuasan daripada tersangka.”

Barang buktinya, satu potong baju lengan panjang warna putih lengan warna hitam, satu potong tanktop motif angka, satu potong celana dalam warna pink, satu potong celana warna biru motif kotak.

Hasil pemeriksaan sementara kepolisian korban tidak hamil dan hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut perkara ini. (A Rudy Hertanto)

INDEX