Search

Polsek Ngadiluwih Ungkap Tangkap Cepat Tersangka Curanmor

Polsek Ngadiluwih Ungkap Tangkap Cepat Tersangka Curanmor

Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri telah menangkap Wahyudi (38) (tengah, menggenakan pakaian tahanan) warga asal Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, demikian dikabarkan Sabtu (13/6/2020). Foto : Polsek Ngadiluwih

Kapolsek Ngadiluwih AKP. Mukhlason mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 09.30 WIB dan kemudian pukul 21.30 WIB tersangka berhasil ditangkap.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan warung soto daging di jalan Tamtama Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan dilakukan penangkapan tersangka di Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.

Korbannya Nur Honimah (41) warga Perum Panjalu Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam atas nama korban bernomor polisi AG 2545 OI, 1 unit Honda Vario warna hitam AG 2545 OI, 1unit Suzuki Smash warna hitam lis putih AG 2838 EAK, 1 lembar baju switer warna hitam corak garis putih, 1(satu) buah helm warna hitam .

Seperti dijelaskan AKP. Mukhlason, pada hari Jumat (12/6/2020) sekira jam 09.20 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di depan warung Soto Slamet jalan Tamtama Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kejadiannya sewaktu korban memarkir kendaraannya di depan warung dalam keadaan terkunci stang dan selang waktu 5 menit kemudian sepeda motor sudah diambil tersangka, korban pun berteriak minta tolong dan tersangka dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih kemudian petugas mendatangi TKP dan diperoleh keterangan saksi dan petunjuk CCTV, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Sekira jam 21.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), hingga berita ini ditayangkan Polsek Ngadiluwih masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX