Search

Aksi Dugaan Percobaan Pencurian Usik Ketenangan Warga Sambiresik Gampengrejo Kediri

Aksi Dugaan Percobaan Pencurian Usik Ketenangan Warga Sambiresik Gampengrejo Kediri

Warga Dusun Sambiresik Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dihebohkan adanya aksi dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan diketahui terjadi sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (30/4/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dalam dapur rumah korban berinisial MGN (65) petani warga setempat, informasi berhasil dihimpun menyebutkan saat itu korban sedang melakukan Sholat Tarawih di Mushola yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Rumah korban ternyata ditengarai sedang diincar oleh terduga kuat pelaku berinisial AND (26) warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo.

Kapolsek Gampengrejo AKP. Saiful Alam, mengungkapkan, Jumat (1/5/2020), pelaku masuk ke dalam dapur rumah korban MGN dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam hingga kunci grendel lepas atau rusak, kemudian sewaktu akan mengambil tabung gas elpiji ketahuan anak korban dan pelaku melarikan diri, selanjutnya pelaku berhasil di tangkap petugas yang dibantu oleh warga.

Sebelumnya pelaku juga pernah mengambil barang berupa tabung elpiji sebanyak 2 (dua) buah ukuran 3 (tiga) kg milik korban lain yakni berinisial MBN (65) petani warga desa setempat dan sudah dijual.

Barang bukti atas perkara ini yaitu 3 (tiga) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg dan 1 (satu) buah regulator, kerugian ditaksir sekitar Rp. 250 ribu. Terduga kuat pelaku AND pernah dihukum 10 bulan dalam perkara tindak pidana penipuan pada tahun 2018 di Lapas Nganjuk.

“Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” urai AKP Saiful Alam.

Hingga berita ini ditayangkan, perkara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut Polsek Gampengrejo Polres Kediri. (A Rudy Hertanto)

INDEX