Search

Terduga Pengedar Dobel L Digerebek Saat Santai di Kos-kosan

Terduga Pengedar Dobel L Digerebek Saat Santai di Kos-kosan

Kedapatan menyimpan dan diduga kuat mengedarkan pil dobel L, Anas AC (23) warga Desa Baye Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri akhirnya ditangkap personil Satresnarkoba Polres Kediri Kota, saat berada di sebuah rumah kos di lingkungan jalan Mauni Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada Sabtu (7/3/2020). Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menerangkan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya personil melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Minggu (8/3/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, personil akhirnya dapat mengetahui keberadaan pelaku, saat ditangkap pelaku sedang santai di tempat kos. Seperti dikatakan AKP Kamsudi, pelaku tak berkutik ketika personil menggerebek dan melakukan penggeledahan di tempat kos tersebut.

Personil berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket pil dobel L dalam keadaan diduga siap untuk diedarkan, jumlahnya yakni sebanyak 10 bungkus pil dobel L dengan total 201 butir serta tiga pak plastik klip kecil berukuran 4×6 sentimeter.

Barang bukti lainnya, buku yang digunakan pelaku untuk mencatat penjualan pil dobel L dan sebuah telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX