Search

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Tolak Gugatan Pilkades Grogol

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Tolak Gugatan Pilkades Grogol

Dari kiri ke kanan, Bagus Suswanto, SH, Sutrisno, SH, Wijono, SH dan Agus Wibowo, SH. Foto : A Rudy Hertanto

Gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri no 197/Pdt.G/2019/PN.Gpr di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan materi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses tahapan pelaksanaan Pilkades Grogol terdaftar tanggal 16 Desember 2019.

Antara Penggugat Januri (calon kepala desa no urut 3) melawan Tergugat 1 Panitia Pilkades Desa Grogol, Tergugat 2 BPD Desa Grogol dan Turut Tergugat Suparyono (calon kepala desa terpilih) berakhir diputusan sela.

Kuasa Hukum pihak Tergugat 1 Wijono, SH bersama Kuasa Hukum pihak Tergugat 2 Agus Wibowo, SH serta Kuasa Hukum pihak Turut Tergugat yakni Sutrisno, SH dan Bagus Suswanto, SH mengungkapkan, dalam putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menolak mengadili perkara tersebut, Kamis (27/2/2020).

“Dengan amar putusan, 1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini, 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” urai Wijono, SH.

Menurut Wijono, SH, dengan putusan yang menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka permasalahan ini sudah selesai di PN Kabupaten Kediri dan tidak bisa dilanjutkan, “Terkait nanti apakah dia mau mengajukan suatu gugatan atau upaya hukum lain, itu terserah bagi pihak dari para Penggugat tersebut,” katanya.

Perlu diketahui, pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri yang dilakukan 30 Oktober 2019, yakni di Pilkades Grogol yang diikuti 3 calon kades yaitu, no urut 1. Suparyono, 2. Ayunina dan no urut 3. Januri.

Dari ketiga calon kades tersebut, ada satu calon yaitu Januri no urut 3, yang menuntut proses tahapan dalam Pilkades Desa Grogol melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan dalam Pilkades Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri itu dimenangkan oleh no urut 1, Suparyono yang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Desa. (A Rudy Hertanto)

INDEX