Search

Pilkada Kabupaten Kediri 2020 : Detik-Detik Mundurnya Rahmat Mahmudi Dari Jalur Perseorangan

Pilkada Kabupaten Kediri 2020 : Detik-Detik Mundurnya Rahmat Mahmudi Dari Jalur Perseorangan

Rahmat Mahmudi (kiri) menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bacabup dari jalur perseorangan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi (kanan). Foto : Pratikto Rendra Putranto

Memasuki batas akhir pendaftaran bakal calon Bupati (bacabup) Kediri jalur perseorangan hingga pukul 24.00 WIB, Rahmat Mahmudi bersama rombongan pendukungnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri di jalan Pamenang, Minggu (23/2/2020) petang.

Ditemui Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi beserta Komisioner, Rahmat menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh pihak terutama warga Kabupaten Kediri yang telah mendukungnya untuk maju sebagai bacabup dari jalur perseorangan.

Rahmat menyatakan, dengan hasil usahanya selama ini melakukan penggalangan dukungan, dalam perkembangannya hingga mendekati batas akhir ternyata tak cukup memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Kediri.

“Sampai dengan kemarin itu saya masih berharap dan optimis hari ini saya datang ke KPU itu dalam rangka untuk menyerahkan dukungan pasangan calon tetapi faktanya sampai dengan tadi, pagi sekitar jam 9 tuh saya melihat pergerakan angka dukungan kami itu, belum cukup signifikan untuk bisa memenuhi,” kata Rahmat yang juga dikenal sebagai Ketua Gerakan Rakyat (GR) Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB).

Menurutnya, sampai dengan kemarin angka yang diinput pada aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) oleh timnya beserta para relawan telah terkumpul mencapai di sekitar angka 67.000 dukungan suara dan hingga Minggu (23/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB data berjalan yang masuk ada penambahan perkiraan 1000 dukungan, jika ditotal keseluruhan nyaris mencapai 70.000.

“Maka saya ambil keputusan apa adanya saya datang ke KPU, hari ini bukan untuk menyerahkan dukungan pasangan calon tetapi dalam rangka untuk menyampaikan perkembangan perolehan dukungan saya yang faktanya belum memenuhi syarat minimal,” ungkapnya.

Seperti dibeberkan Rahmat, banyak faktor sangat politis bagian dari proses dinamika politik jelang pilkada (pemilihan kepala daerah) yang mempengaruhi upaya penggalangan dukungan, satu diantaranya juga terkait kendala finansial yang tak cukup kuat.

Data dihimpun menyebutkan, sesuai dasar hukum UU No. 16 Tahun 2016, PKPU 3 Tahun 2017 diubah dengan PKPU 15 Tahun 2017, PKPU 15 Tahun 2019, PKPU 16 Tahun 2019 kemudian Surat Edaran KPU 1917 dan SE 2096.

Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 jumlah minimal dukungan yakni sebesar 79.715 tersebar minimal di 14 kecamatan. (Pratikto Rendra Putranto)

INDEX