Search

Siapa Bertanggung Jawab Temuan Limbah Kuat Diduga Bahan Beracun dan Berbahaya di Kediri

Siapa Bertanggung Jawab Temuan Limbah Kuat Diduga Bahan Beracun dan Berbahaya di Kediri

Tampak garis pembatas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri membentang di titik lokasi temuan tumpukan material kuat diduga limbah B3 di lahan warga di lingkungan Pagut wilayah Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada Rabu (11/12/2019). Foto : A Rudy Hertanto

GEGER PENEMUAN LIMBAH DIDUGA BAHAN BERACUN dan BERBAHAYA

Mendekati pertengahan Desember kemarin, masyarakat di wilayah Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri pantas saja merasa cemas.

Khususnya warga yang berada di lingkungan Pagut dan Bulurejo, titik lokasi ditemukannya limbah kuat diduga slag alumunium di kemas karung atau glangsing berwarna putih pada Selasa (10/12/2019).

Tumpukan karung berwarna putih tersebut ditenggarai berisi material limbah kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Bukan tanpa sebab, pasca hujan mengguyur limbah-limbah itu menunjukkan reaksinya, muncul asap disusul bau menyengat menusuk hidung dan membuat dada sesak bagi siapa pun yang menghirupnya.

Menjawab keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri langsung mendatangi lokasi, memantau situasi dan mengamankan jangkauan dengan memberikan garis pembatas peringatan agar tak mendekat di sekitar lokasi temuan.

Santernya kabar ihwal peristiwa ini pun sampai ke pejabat tinggi di Kota Kediri, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi sejumlah kepala satuan kerja (satker) Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana mendatangi lokasi kejadian di lingkungan Bulurejo, Rabu (11/12/2019).

Maksud kedatangan tak lain guna mengetahui kondisi yang terjadi sekaligus mendengar langsung keresahan masyarakat setempat serta menjadi masukan menentukan langkah awal penanganan dan tindak lanjut.

Diperoleh keterangan, ada 10 lokasi temuan limbah diduga B3 di wilayah Kelurahan Blabak, warga menggunakan limbah itu diantaranya untuk urugkan bekas galian pembuatan bata, namun warga tak tahu jika itu ternyata berpotensi merupakan limbah berbahaya.

Jaelani (47) selaku pemilik lahan ditemukannya diduga limbah B3 dilingkungan Pagut mengungkapkan, material dalam karung berwarna putih alias glangsing itu sengaja didatangkan untuk menutup kebutuhan mengurug lubang bekas galian pembuatan batu bata, Rabu (11/12/2019).

Jaelani mengaku tak tahu dan tak menyangka, pemanfaatan limbah di lahan urugnya malah menarik perhatian banyak orang karena berbahaya dan baunya yang menyengat.

Tak butuh waktu lama, seketika pula Pemkot Kediri pun langsung mengambil langkah untuk menutup tumpukan limbah dengan menggunakan terpal kemudian di atasnya diberi tanah urugkan.

Sementara tim teknis kesehatan diterjunkan untuk memeriksa kondisi air sumur penduduk melalui uji laboratorium.

Laporan kejadian ini juga diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, sedangkan terkait hukum, Pemkot Kediri menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kediri Kota.

POLRES KEDIRI KOTA LAKUKAN PENYELIDIKAN

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP. Hanif Fatih W menyampaikan, pihaknya sedang mendalami perkara ini, “Jadi memang kejadian ini sebenarnya telah terjadi sejak Juli sampai September ya, hasil keterangan koordinasi kami dengan kementerian lingkungan hidup perwakilan Surabaya,” katanya, Rabu (11/12/2019).

Lebih lanjut Hanif juga mengatakan, telah melakukan penyelidikan temuan limbah yang secara kasat mata adalah slag alumumium dan masih dilakukan uji lab untuk memastikan kandungannya.

Bukan di wilayah Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri saja, tapi juga temuan di Desa Maesan serta Desa Kranding di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

UJI LAB AIR SUMUR PENDUDUK DINYATAKAN NEGATIF

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji lab terhadap kondisi sejumlah air sumur penduduk, radius 10 meter dari titik temuan limbah di wilayah Kelurahan Blabak, air sumur penduduk dinyatakan negatif terdampak limbah, Jumat (20/12/2019).

Kendati demikian Fauzan menerangkan, untuk bisa masuk meresap mencemari air sumur dengan kedalaman tertentu dari permukaan tanah perlu proses dan waktu.

Pencemaran limbah pada air sumur saat ini dapat dikatakan masih terbatas sebab dampaknya baru akan nampak jangka panjang sekitar 1-2 tahun berikutnya, hal ini juga di pengaruhi oleh situasi serta kondisi alam.

Dampak keberadaan limbah paling awal di permukaan tanah yakni timbulnya asap dan gas amonia (NH3) akibat reaksi terkena air hujan yang tentunya berpengaruh bagi kesehatan manusia yaitu gangguan pernafasan (sesak nafas), pusing hingga mual.

Jika memang benar limbah tersebut merupakan slag alumunium terlebih terpapar alias positive ke air, apabila terjadi kontak fisik dapat menimbulkan terjadinya gangguan kesehatan yaitu korosif (iritasi) yang dipengaruhi kekuatan daya tahan tubuh bersangkutan.

Iritasi luar yakni pada kulit diantaranya gatal-gatal, kulit menjadi merah, di fase parah tak menutup kemungkinan kulit bisa melepuh. Iritasi dalam diantaranya iritasi lambung, pencernaan hingga kanker.

Terhadap keamanan kondisi air sumur penduduk, keberadaan limbah tersebut tetap memiliki potensi mencemari, jika terkena air hujan kandungannya pasti akan meresap turun ke bawah.

LANGKAH – LANGKAH PEMKOT KEDIRI

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Kediri Apip Permana menerangkan, sejauh ini Pemkot telah melaporkan kejadian ini ke provinsi, penanganan awal limbah yakni di lapisi plastik kemudian di urug tanah agar saat hujan tak bereaksi, Jumat (20/12/2019).

Pemkot juga telah mengeluarkan peringatan dan himbauan kepada camat, lurah hingga tingkat rukun tetangga (rt) untuk tidak menerima buangan limbah tersebut.

Dikatakan Apip, mengenai pemeriksaan fisik limbah yang bisa menentukan partikel-partikel di dalamnya itu provinsi memerlukan waktu sekitar 15 hari sampai 3 bulan. “Standar sebatas hanya beberapa komponen itu memerlukan waktu sekitar 15 hari lebih komplit 3 bulan,” ujarnya.

POLRES KEDIRI KOTA TELAH PERIKSA 12 SAKSI

Perkembangan terkini mendekati tahun baru 2020, Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana menyampaikan, pemeriksaan saat ini masih menunggu hasil dari kementerian lingkungan hidup terkait dengan kandungan yang ada di dalam limbah tersebut, Senin (30/12/2019).

“Kurang lebih ada sekitar 12 saksi yang kita periksa kemudian juga runtutan daripada kejadian tersebut kita sudah melihat dari keterangan beberapa saksi, namun demikian kita belum bisa menetapkan 1 tersangka atau beberapa tersangka karena kami masih menunggu hasil daripada lab Kementerian Lingkungan Hidup,” urai Miko.

“Limbah itu kalau dari keterangan dari saksi disampaikan bahwasanya limbah itu diangkat menggunakan sarana angkutan truk kemudian ditawarkan kepada warga masyarakat sehingga warga masyarakat yang tidak mengetahui menerima limbah tersebut karena dikira mungkin beberapa warga mengira itu adalah pasir dan mereka pergunakan untuk menimbun tanah yang lubang,” pungkas Miko. (A Rudy Hertanto)

INDEX