Search

Ini Pesan Bupati Kediri Ketika Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) dan Hak Milik Tanah Masyarakat (adv)

Ini Pesan Bupati Kediri Ketika Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) dan Hak Milik Tanah Masyarakat  (adv)

Pemkab Kediri bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri menggelar acara Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) dan Hak Milik Tanah Masyarakat Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kab. Kediri Tahun Anggaran 2019, Senin (25/11/2019). Foto : Kominfo/dn,tj,wk

Bertempat di Pendopo Kab. Kediri, hadir dalam acara ini Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Kepala BPN Kab. Kediri, Andreas Mulyadi, para penerima sertifikat tanah baik perangkat desa dan warga masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, mengatakan, PTSL merupakan program Presiden Jokowi agar masyarakat mempunyai hak atas tanahnya dengan memiliki sertifikat. Masyarakat pun diharapkan untuk menjaga sertifikat dengan baik dan jangan sampai dipinjamkan dengan sembarangan.

“Diharapkan dengan program ini, seluruh warga masyarakat di Indonesia mempunyai tanah yang sudah bersertifikat, program ini juga dikenakan biaya yang murah. Kami menganjurkan untuk penyerahan persyaratan dari warga desa secara berkelompok, supaya pihak BPN juga mudah memprosesnya. Kami mendorong warga masyarakat berperan aktif untuk membantu mempercepat program ini,” kata Bupati.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kab. Kediri menjelaskan, secara mekanisme PTSL ini merupakan arah sistematis lengkap yang dimulai dari usulan masyarakat melalui kepala desa. Nantinya oleh desa dibentuk panitia desa yang akan mengusulkan siapa saja yang belum bersertifikat tanahnya.

“Program ini diperuntukkan khusus bagi warga yang belum mempunyai sertifikat tanah, untuk kemudian ditentukan lokasi dan subyeknya. Dari situ, kemudian kita tentukan lokasi dan subyek haknya. Selanjutnya kita laksanakan penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan tanah sampai dengan penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah,” jelas Andreas.

“Banyak yang belum mempunyai sertifikat, untuk itu kami menghimbau untuk segera mendaftarkan diri di desa masing-masing, baik tanah yang diperuntukkan untuk perumahan, pekarangan, usaha, kebun, sawah serta tempat ibadah. Targetnya, tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Indonesia sudah harus terdaftar dan bersertifikat,” katanya. (Kominfo/dn,tj,wk) (Advertorial) (A Rudy Hertanto)

INDEX