Search

Sudah Dipinjami Tapi Malah Dibawa Kabur

Sudah Dipinjami Tapi Malah Dibawa Kabur

Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamanakan tersangka Danang Adi Saputra (23), warga Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri serta barang bukti berupa satu lembar surat keterangan dari kantor FIF Durenan dan satu buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi (nopol) AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018, satu lembar fotocoy STNK sepeda nopol AG 2641 YAN dan satu lembar surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2019 beserta tiga lembar bukti setoran, Rabu (14/8/2019). (Foto : Imam Safii)

Korban Kusunul Ma’Rifah beralamatkan di Dusun Sumber Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek untuk kerugian yang di alami korban kurang lebih Rp 23 juta.

Perkara ini bermula pada sekira bulan Mei tahun 2019 tersangka mengutarakan kepada korban akan meminjam BPKB sepeda montor merk Honda Beat nopol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik korban yang akan digunakan sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan pinjaman Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua (ibu) pelaku. Merasa iba akhirnya korban meminjamkan BPKB miliknya kepada tersangka.

Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan diangsur oleh korban, karena berkas dan data pinjaman tersebut langsung atas nama korban, tersangka saat itu berjanji akan mengganti semua pinjaman yang di bayarkan ke FIF oleh korban, kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Tak hanya itu, tersangka juga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantar ibunya yang sakit selama keperluannya berobat, namun tanpa seizin korban sepeda motor tersebut oleh tersangka di gadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Di tengah perjalanannya dalam proses perjanjian korban sempat mendatangi rumah tersangka tetapi yang bersangkutan tidak ada tempat, merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Pluncing RT 02 RW 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kbupaten Kediri. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan untuk saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka Danang Adi Saputra di kenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang di ancam dengan pidana maksimal 4(empat) tahun penjara. Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Imam Safii)

INDEX