Search

AJI Kediri : Segera Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

AJI Kediri : Segera Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Koordinator Divisi Advokasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Andhimas Budi memberikan keterangan Pers terkait aksi para jurnalis di Kediri Memorial Park di depan area Taman Makam Pahlawan Joyoboyo di jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri berisi penolakan pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A A Prabangsa.

Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu, Jumat (25/1/2019) sore. (A Rudy Hertanto)

INDEX