Search

Mewujudkan Pemerintahan Bersih Korupsi dan Pungli, Pemkab Kediri Sosialisasikan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH (adv)

Mewujudkan Pemerintahan Bersih Korupsi dan Pungli, Pemkab Kediri Sosialisasikan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH (adv)


 

 
Inspektorat Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dengan tema membangun sinergitas APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan pungutan liar (pungli). Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Kediri, (25/10). (Foto: (Kominfo/yda,lks,dn,tj,wk)

Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara. Dengan perjanjian kerjasama memperjelas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih penanganannya.

“Dengan kerjasama ini penanganan menjadi jelas. Bila dilakukan kesalahan administratif akan diserahkan APIP, bila kesalahan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kesalahan administratif tidak dapat dipidanakan,” terang Bupati Kediri.

“Semoga melalui kegiatan ini bisa menjadi bekal dan pedoman bagi para pejabat di Kabupaten Kediri dalam menjalankan tugas. Mengetahui peraturan dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan dan mencairkan anggaran serta terhindar dari praktek korupsi,” tambahnya.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, menjelaskan ada tiga poin penting dalam perjanjian kerjasama antara APIP dan APH. Yakni tukar menukar informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan, dan peningkatan kapasitas SDM.

“Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergitas kerjasama dalam melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga terwujud penyelenggaraan pemda yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan otonomi daerah,” terangnya.

“Berangkat dari hal tersebut pekerjaan rumah yang harus segera ditidaklanjuti antara APIP dan APH adalah segera menyusun juknis koordinasi APIP dan APH. Format koordinasi APIP dan APH perlu disepakati dan perlunya SOP terpadu penanganan pengaduan masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi hadir dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri, Bupati Kediri, Wakil Bupati Kediri, Sekda Kabupaten Kediri, Inspektur II Kemendagri, Kajari Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota Seluruh Kepala OPD serta PPK se-Kabupaten Kediri. (Kominfo/yda,lks,dn,tj,wk) (Advertorial) (A Rudy Hertanto)

INDEX