Search

Waspada Investasi Ilegal, Ini Himbauan Kepala OJK Kediri

Waspada Investasi Ilegal, Ini Himbauan Kepala OJK Kediri

Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri (sebelah kiri) ketika memberikan penjelasan pada acara Media Update, Jumat (23/2/2018). (Foto: A Rudy Hertanto)

Penangganan Investasi Ilegal
Selama tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penindakan atas kegiatan usaha 80 entitas yang tidak memiliki izin usaha. Total entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya sampai saat ini ada 150 entitas. Rincian nama kegiatan usaha yang tidak berizin dapat dilihat pada investor alert portal dalam http://sikapiuangmu.ojk.go.id

Salah satu kegiatan usaha tersebut adalah PT. Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) di Blitar. PT RHS menawarkan bunga 5% sebulan, dan penghimpunan uang dalam bentuk arisan umroh dan kendaraan bermotor. Selain itu, dalam kegiatan usahanya juga terdapat skema piramida dimana anggota lama atau yang telah memiliki banyak anggota akan mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari anggota yang baru bergabung.

Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri menyampaikan agar masyarakat berhati-hati atas ajakan investasi yang menggiurkan. “Masyarakat yang mau investasi harus memegang prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Pastikan usaha tersebut sudah berizin resmi dan logis terhadap jumlah bunga atau imbal hasil yang ditawarkan,” tegas Slamet Wibowo.

Berkaitan dengan investasi ilegal, OJK Kediri juga menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran virtual/crypto currency (salah satunya adalah Bitcoin) yang saat ini sedang marak. Slamet Wibowo menyampaikan bahwa virtual currency bukan merupakan alat tukar yang dapat digunakan di Indonesia dan bukan merupakan investasi keuangan yang memiliki regulasi. (Siaran Pers – Otoritas Jasa Keuangan Kediri)

INDEX