Search

PPDB Online SD Dikritik Dewan

PPDB Online SD Dikritik Dewan

Rencana penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri mendapat kritikan kalangan anggota Komisi C DPRD Kota Kediri. Pasalnya, penerapan secara online untuk jenjang SD perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri dari fraksi Demokrat, Yudi Ayubchan mengatakan selama ini penerapan penerimaan siswa baru di jenjang SD masih minim pengawasan. Salah satunya pada lokasi sekolah yang dituju dengan jarak domisili calon siswa.

“Selama ini masih banyak beberapa sekolah yang menjadi sekolah favorit atau unggulan. Kita tidak ingin nanti dengan sistem online justru lebih sulit dalam pengawasannya,” ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, penerapan PPDB online SD perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Pihaknya dalam waktu dekat ini bakal melalukan perumusan dengan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri.

“Banyak keluhan di masyarakat, seperti yang terjadi pada sekolah favorit. Selama ini masyarakat di sekitar sekolah favorit kesulitan untuk menyekolahkan anaknya. Hal ini karena sudah dipenuhinya siswa yang justru berasal jauh dari jarak sekolah, dan ini sangat berdampak pada permasalahan sosial,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jelang penerimaan siswa baru tahun ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri kembali meluncurkam terobosan baru. Kali ini dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Kediri bakal menggunakan sistem online.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Cevy Ning Suyudi mengatakan, dalam penerapan PPDB online untuk jenjang SD pihaknya masih menggodok aturan petunjuk teknis (juknis) hingga softwarenya.

“Ini terobosan baru kita, mungkin untuk PPDB di jenjang SD dengan sistem online baru pertama kali hanya ada di Kota Kediri,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam penerapan PPDB untuk SD ini akan ada beberapa kriteria yang harus dilakukan. Salah satunya usia pendaftar yang tidak bisa disiasati. Bahkan, siswa juga dipastikan hanya bisa mendaftar sesuai domisili.

“Dengan sistem online ini untuk siswa yang masih belum cukup umurnya untuk masuk SD tetap tidak bisa. Sebab biasanya ada orang tua yang nekat mendaftarkan anaknya yang masih berumur 7 tahun kurang. Bahkan, siswa hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang sesuai domisili dengan kriteria jarak antara sekolah dan rumah,” imbuhnya. (dun)

INDEX