Search

Tak Kantongi Ijin, 9 Kios Dirobohkan

Tak Kantongi Ijin, 9 Kios Dirobohkan

KEDIRINUSANTARA.COM – Sembilan unit bangunan berupa kios yang berada di jalan Mayjen Sungkono, Kota Kediri akhirnya dirobohkan oleh petugas Pengadilan Negeri, Kota Kediri, pasalnya keberadaan kios tersebut diketahui tidak mengantongi ijin menempati di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Demikian dikabarkan, Selasa (22/11/2016).

Berdasarkan data dan informasi dihimpun, proses eksekusi dengan cara dirobohkan itu, telah sesuai dengan intruksi Ketua Pegadilan Negeri Kota Kediri, mengacu putusan No.7.Pdt.2016/83/Pdt.Q/2012.

Keterangan diperoleh menyebutkan, “Eksekusi merobohkan bangunan sesuai mekanisme dan putusan. Sebenarnya, kasus ini bergulir sejak tahun 2012, silam. Namun, penghuni ruko malah menggugat pihak Pemkot hingga terjadi proses panjang hingga saat ini,” kata Suharno, Wakil Panitera Pengadilan Negeri, Kota Kediri.

Sebelum ahkirnya dirobohkan, permasalahan ini telah melalui proses yang panjang. “Dari putusan kepemilikan, kami sudah melakukan proses peringatan pengosongan atau dalam bahasa hukum eksekusi disebut Almaneng sebanyak 3 kali. Dari langkah ini, penghuni akhirnya legowo memindahi perabotnya jelang dirobohkan,” ujar Suharno.

Sementara itu, ketika eksekusi berlangsung, turut berada dilokasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Kediri, personil Polres Kediri Kota dan Kodim 0809. “Pengerahan personel secara maksimal hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Meski secara prinsipnya, para penghuni legowo akan eksekusi yang sudah dilakukan,” kata Ali Mukhlis, Kepala Satpol PP, Kota Kediri. (wan) Foto: [wan]

INDEX