Search

Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Mulyaningrum, Tahanan Kota Karena Depresi, Dikonfrontir Keterangan Saksi Sudartono Berubah

Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Mulyaningrum, Tahanan Kota Karena Depresi, Dikonfrontir Keterangan Saksi Sudartono Berubah

Mulyaningrum ketika menjalani persidangan (Foto : A Rudy Hertanto)

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kembali digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri, agendanya pemeriksaan saksi untuk dikroscek, Kamis (26/10/2017).

Selain mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan kali ini sekaligus untuk memperjelas pernyataan Saksi Sudartono pada sidang sebelumnya yang telah digelar di ruang Sidang Kartika, PN Kabupaten Kediri, Kamis (12/10/2017).

Dalam sidang sebelumnya tersebut, ada empat saksi diantaranya, Sudir, Sujarwo dan Supriyadi ketiganya diketahui tercatat sebagai nasabah peminjam namun menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman serta Sudartono yang membantu Terdakwa Mulyaningrum mencari nasabah.

Informasi diperoleh, beberapa pointnya Saksi Sudartono ketika sidang menerangkan, bahwa saksi bukan tenaga kerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur dan saksi merupakan saudara dari terdakwa, terdakwa yang meminta tolong untuk mencarikan calon nasabah peminjam, saat mencari nasabah saksi meminta tolong kepada seorang bernama Yuli (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) dan Yuli diduga melibatkan seorang bernama Muslimin (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO).

Terkait pencairan uang pinjaman untuk nasabah, Saksi Sudartono mengatakan, saksi menerima uang pinjaman untuk nasabah dari terdakwa dan selanjutnya diserahkan ke Yuli, saksi tidak pernah memakai sepeserpun uang pinjaman yang berasal dari pengajuan nasabah yang telah disetujui oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur melalui terdakwa kecuali pinjaman saksi sendiri.

Saksi Sudartono tidak menerima imbalan atau komisi (fee) dari pengajuan nasabah dan membantu karena hubungan saudara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari, SH., MH juga sempat meminta saksi menjelaskan terkait adanya surat kesepakatan antara saksi dengan pihak KSP, atas keterangan Saksi Sudartono tersebut maka selanjutnya dikonfrontirkan dengan saksi yang lain (saksi dari management KSP Bina Usaha Makmur, saksi nasabah, saksi verbalisan yaitu kepolisian).

Pantauan jalannya sidang Kamis (26/10/2017), pada keterangan saksi nasabah bernama Abu Samsudin, tercatat sebagai nasabah peminjam namun menyatakan tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur. Saksi Abu mengatakan, tau Saksi Sudartono saat transaksi jual beli mobil, ketika itu Saksi Sudartono sebagai pembeli mobil miliknya, Saksi Abu tidak tau fotocopy KTP dan KK atas nama dirinya sampai ada hingga kemudian diduga digunakan oleh Saksi Sudartono untuk pengajuan pinjaman.

Setelah dikonfrontir dengan sejumlah saksi lainnya itu, akhirnya Saksi Sudartono merubah keterangannya terkait peranannya dalam membantu terdakwa yang merupakan saudaranya sendiri itu. Saksi Sudartono mengakui memakai nama orang lain untuk keperluan peminjaman melalui konfirmasi dengan Terdakwa Mulyaningrum, hal itu dilakukan karena sudah memiliki tanggungan pinjaman di KSP Bina Usaha Makmur, diduga uang pinjaman kemudian digunakan untuk usaha dagang.

Menanggapi pernyataan itu, Terdakwa Mulyaningrum menerangkan, bahwa Saksi Sudartono menyampaikan perihal peminjaman itu karena ada nasabah yang membeli kendaraan.

Ditemui kedirinusantara.com usai sidang, seperti diungkapkan Jajoek Tri Soesilowati, SH, Panitera Pengganti (PP), PN, Kabupaten Kediri dalam perkara ini, kurang lebih ada sekitar sepuluh orang yang namanya dipinjam Saksi Sudartono untuk keperluan peminjaman di KSP Bina Usaha Makmur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Susanto Hartanto, SH Penasihat Hukum terdakwa, masih belum bisa memberikan komentarnya. Sidang selanjutnya pekan depan masih agenda pemeriksaan saksi, diperkirakan berjumlah enam orang dari pihak JPU, enam orang dari pihak Penasihat Hukum terdakwa.

Menanggapi status tahanan kota Terdakwa Mulyaningrum, kepada kedirinusantara.com, Agustinus Yudi S, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri, menjelaskan, terdakwa sempat ditahan di rutan, terdakwa depresi dan untuk memperlancar jalannya persidangan, kemudian dialihkan menjadi tahanan kota.

“Kalau berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis yang bersangkutan bahwa di dalamnya disertakan alasan bahwa majelis melihat atau atas permohonan dari pihak terdakwa, terdakwa merasa depresi, sehingga oleh karenanya majelis, mempunyai pertimbangan untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota,” urainya.

Lebih lanjut Agustinus menerangkan, “Selain itu majelis juga mempunyai pertimbangan, bahwa perkara ini saksinya banyak dan kalau ikut dengan tahanan terdakwa-terdakwa lain, nanti ditakutkan ini benturan, jadi benturan dengan perkara lain, sehingga oleh karenanya pemeriksaan itu menjadi berlarut larut, makanya kalau terdakwa berada di tahanan kota kan bisa lebih pagi persidangannya dimulai, misalnya jam sembilan atau jam sepuluh persidangan dimulai karena saksinya banyak,” katanya.

Diketahui kini terdakwa sudah tidak bekerja di KSP Bina Usaha Makmur. Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.

Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.

Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.

Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)

INDEX