Search

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri menggelar sinergi pengamanan penerimaan cukai dan perlindungan masyarakat melalui pemusnahan rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) lainnya di Kantor Pos di Jalan Mayjend Sungkono Kota Kediri, Jumat (26/2/2021) pagi. Foto : A Rudy Hertanto

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2020, dimana sebagian kecilnya ada yang tahun 2021.

Termasuk barang tegahan di bidang kepabeanan yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang diimport) dan barang pembatasan (dibatasi importnya atau perlu izin instansi berwenang).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector juga menjalankan fungsi sebagai Community Protector.

Kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya dan beredarnya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya sebagai bentuk sinergi antara KPPBC TMC Kediri dengan PT. Pos Indonesia, BPOM Kediri dan Karantina Pertanian Kediri.

Pemusnahan BMN itu sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nomor : S-20/MK.6/KN.10/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Perinciannya, BMN hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 42 kali.

Diantaranya, sextoys atau vibrator berbagai merk dan bentuk sejumlah 48 unit, spare part bekas 11 unit atau set, obat-obatan dan atau kosmetik 30 pack atau botol, barang lain 6 set dan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 31.534.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

Sebagai tambahan, selama tahun 2020 KPPBC TMC Kediri telah melakukan penindakan sebanyak 136 kali dengan penindakan yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan 2 SBP, pelimpahan ke BNN atau Polri 4 SBP (NPP), pengenaan SPSA 2 SBP dan penetapan BDN atau BMN sebanyak 128 SBP.

BMN hasil penindakan KPPBC TMC Kediri atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai di tahun 2020 terdiri dari, hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 168.716 batang.

Tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, etiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah 4 box, mobil box yang digunakan sebagai alat transportasi BKC llegal sebanyak 1 unit.

Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekatl pita cukai sebanyak 45 botol kemasan dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 243.374.080,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Rupiah).

Data diatas yang telah dimusnahkan di bulan Agustus 2020 terdiri dari, hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 136.648 batang,

Tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 20.200 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram dan etiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah 4 box.

Selama tahun 2020 ada 2 kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan yakni, pertama kasus pidana di bidang Cukai atas tersangka ZA, barang hasil penindakan terdiri dari hasil tembakau berupa Sigeret Kretek Mesin sebanyak 109.400 batang dan handphone sebanyak 1 (satu) unit.

Total potensi kerugian negara sejumlah Rp. 64.909.208,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang pidana penjara 1 (satu) tahun.

Serta denda sejumlah Rp.129.818.416,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Belas rupiah).

Kedua yakni kasus pidana di bidang Cukai atas tersangka ILP, barang hasil penindakan terdiri dari hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin sebanyak 1.200.000 batang, truk box sebanyak 1 (satu) unit dan mobil jenis minibus sebanyak 1 (satu) unit.

Total potensi kerugian negara sejumlah Rp. 711.984.000,- (Tujuh Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dan atas kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. (A Rudy Hertanto)

INDEX