Search

PENGUMUMAN PUTUSAN PAILIT CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (DALAM PAILIT)

PENGUMUMAN PUTUSAN PAILIT CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (DALAM PAILIT)

PENGUMUMAN PUTUSAN PAILIT CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (DALAM PAILIT)

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, maka dengan ini Tim Kurator CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (Dalam Pailit) mengumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara CINDRO PUJIONO PO sebagai pemilik TB JUWITA (Dalam PKPU) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diberikannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian;
2. Menyatakan Termohon / Debitor CINDRO PUJIONO PO sebagai pemilik TB JUWITA (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Sdr. R. MOHAMMAD FADJARISMAN,S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan mengangkat Sdr. JUDHA SASMITA,S.H.,M.H., Nomor Pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. AHU-167.AH.04.03-2017 tanggal 04 Agustus 2017 beralamat di Jl. Ketintang Permai Blok BA No. 10 Surabaya, dan Sdr. ERICK ARISTO JANUAR,S.H., Nomor Pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. AHU-143.AH.04.03-2017 tanggal 05 Juli 2017 beralamat di Jl. Manyar Jaya VII No. 15, Surabaya sebagai Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian melalui sebuah penetapan dan dibebankan pada harta pailit;
6. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian dan dibebankan pada harta pailit;
7. Menghukum Termohon / Debitor CINDRO PUJIONO PO sebagai pemilik TB JUWITA (Dalam PKPU) membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp 3.838.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby
tertanggal 19 Januari 2021 (“Penetapan”) telah ditetapkan bahwa:
• Rapat Kreditor Pertama : Selasa, 02 Februari 2021 pukul 10.00 WIB
• Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor : Kamis, 11 Februari 2021 pukul 16.00 WIB
• Rapat Pencocokan Piutang : Senin, 22 Februari 2021 pukul 10.00 WIB

Untuk itu Tim Kurator mohon kepada Para Kreditor CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (Dalam Pailit) agar segera mengajukan tagihan dengan membawa salinan/fotocopy bukti tagihan serta menunjukkan asilnya pada setiap hari/jam kerja kepada Tim Kurator CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (Dalam Pailit) yang beralamat di:

Kantor Tim Kurator
CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (Dalam Pailit)
Jl. Ketintang Permai Blok BA No. 10
Surabaya – Jawa Timur 60231
Telp: (031) 8282830, Fax: (031) 8281841
Whatsapp JUDHA SASMITA,S.H.,M.H.: 0812-3200-778
Whatsapp ERICK ARISTO JANUAR,S.H.: 0819-9990-0212
Email: penguruspkpu.cindropujionopo@gmail.com

Demikian pengumuman ini berlaku pula sebagai panggilan / undangan bagi Debitor, Para Kreditor,
Kantor Pajak, dan Pihak Lain yang berkepentingan.

Surabaya, 25 Januari 2021

Tim Kurator
CINDRO PUJIONO PO (TB JUWITA) (Dalam Pailit)

TTD
JUDHA SASMITA,S.H.,M.H.

TTD
ERICK ARISTO JANUAR,S.H

INDEX