Search

Aksi Maling Pemuda Ini Terhenti di Satreskrim Polresta Kediri

Aksi Maling Pemuda Ini Terhenti di Satreskrim Polresta Kediri

Kuat diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di MA Negeri 2 Kota Kediri di jalan Letjen Suprapto, Satria BM (20) (baju biru) pemuda asal Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, demikian dikabarkan Senin (24/2/2020). Foto : Polres Kediri Kota

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang pelajar berinisial MWH (19) asal Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dari sini petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Ketika berlangsung serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai seorang pemuda yang membawa tas besar warna hitam berada di warung di wilayah Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pemuda itu adalah Satria, di dalam tas petugas menemukan 3 buah laptop, 2 unit telepon genggam (HP), 1 buah tang, 1 buah palu, dan 2 buah dompet.

Kecurigaan petugas bertambah hingga akhirnya terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan lanjutan, kepada petugas pelaku mengakui barang-barang itu merupakan hasil dari mencuri.

Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, dengan cara naik pagar tembok belakang sebelah timur, pelaku masuk ke area MA Negeri 2 Kota Kediri.

Pelaku kemudian masuk ke asrama laki laki dengan cara mencokel pintu memakai palu modifikasi lalu pelaku beraksi mengambil barang di asrama diantaranya satu unit laptop merek Toshiba, satu unit HP merek Realmi, dan satu unti HP Vivo.

Selain di MA Negeri 2 Kota Kediri, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di Pondok Al Firdaus di jalan Dandang Gendis Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus.

TKP lainnya, pelaku mencuri di salah satu musala di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus, satu buah tas warna hitam, satu unit HP merek Xiomy, dan satu unit HP merek Samsung.

Lainnya lagi yakni di musala yang berada di Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pelaku mengambil satu unit HP merek Samsung.

Dikatakan AKP Kamsudi, atas tindakannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP. Hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX