Search

Penggerebekan Dinihari Pelaku Dobel L Semen Kediri

Penggerebekan Dinihari Pelaku Dobel L Semen Kediri

Akibat perkara dobel L, dua orang laki-laki berinisial SAS (38) dan WID (40), keduanya beralamat di Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ditangkap Reskrim Polsek Semen pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengungkapkan, kasus ini awalnya petugas Polsek Semen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa/Kecamatan Semen, ada peredaran sediaan farmasi jenis dobel L yang tidak mempunyai ijin.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya, pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 00.10 WIB petugas berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial HS beralamat di Desa Semen Kecamatan Semen yang kedapatan memiliki pil dobel L tanpa seijin berwenang dan mengaku dikonsumsi sendiri.

Saat diperiksa petugas, HS mengakui mendapatkan barang dobel L dari SAS yang kemudian ditangkap di kostnya di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

SAS mengaku mendapatkan barang pil dobel L dari WID yang kemudian dilakukan penangkapan pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB dirumahnya Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Kompol Kamsudi mengatakan, WID mengaku telah mengedarkan barang berupa pil dobel L ke SAS.

Barang buktinya, disita dari tangan HS (Saksi) berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil dobel L, 3 (tiga) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah handphone android.

Disita dari tangan SAS (Tersangka l) yakni 1 (satu) buah handphone android. dan dari tangan WID (Tersangka ll) yaitu 3 (tiga) butir pil dobel L, 1 (satu) buah handphone android.

Para tersangka akan dikenakan tindak pidana tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

Khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras.

Hingga berita ini ditayangkan, Polsek Semen Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX