Search

Polda Jatim Tangkap Seorang Pria Asal Malang Perakit Senpi Ilegal

Polda Jatim Tangkap Seorang Pria Asal Malang Perakit Senpi Ilegal

Seorang laki-laki berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/4/2021). Foto : Humas Polri

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm beserta puluhan amunisi, semuanya menjadi barang bukti.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, “Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata.”

Kombes Pol Gatot menjelaskan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kombes Pol Gatot.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara, “Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*) (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

INDEX