Search

Begini Syarat Dapat SIM Tanpa Biaya Satlantas Polres Kediri Kota

Begini Syarat Dapat SIM Tanpa Biaya Satlantas Polres Kediri Kota

Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat umum pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) Gratis Pelayanan Khusus Satlantas Polres Kediri Kota di jalan Brawijaya Kota Kediri, rangkaian Hari Bhayangkara ke 74, Senin (22/6/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Syarat dan ketentuannya yang utama yakni mempunyai KTP serta lahir 1 Juli, pemohon khusus SIM baru (lulus teori dan praktek) sedangkan khusus SIM perpanjangan meliputi SIM A dan C, surat keterangan sehat dan psikotes, membawa SIM lama bagi perpanjangan.

Pelaksanaannya mulai tanggal 22 sampai dengan 30 Juni 2020, pelayanan pukul 08.00 – 12.00 WIB di Kantor Satpas Polres Kediri Kota di jalan Brawijaya Kota Kediri.

“Terkait peringatan Hari Bhayangkara 74 salah satu kegiatan yang kita laksanakan adalah memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli di mana kelahiran khusus yang kita berikan pada masyarakat yang pertama adalah terkait dengan pembuatan SIM gratis kemudian juga perpanjangan SIM gratis,” kata AKBP Miko.

“Gratis di sini tidak dibebankan kepada warga masyarakat namun demikian ada sponsor yang memberikan bantuan kepada masyarakat tersebut,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Kediri Kota memantau langsung proses permohonan pengurusan SIM, mulai dari proses teori kemudian juga praktek dilaksanakan sesuai aturan yang ada, artinya tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pemohon SIM ini benar-benar dilaksanakan, namun untuk pembayaran perpanjangan maupun untuk yang baru dilakukan oleh sponsor.

“Dari pendataan yang ada di Kota Kediri ini terdapat 12 warga masyarakat yang mendapatkan program ini di mana 7 di antaranya adalah baru dan 5 diantaranya perpanjangan SIM syaratnya cuma satu mempunyai KTP dan lahir pada tanggal 1 Juli,” urai AKBP Miko.

“Dengan adanya kita memberikan pelayanan khusus ini kita bisa memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait dengan cara permohonan SIM kemudian cara pembuatan SIM dan cara berlalu lintas yang baik,” pungkasnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX