Search

Sidang Rancangan Regulasi Perumahan dan Perubahan Tirta Dhaha

Sidang Rancangan Regulasi Perumahan dan Perubahan Tirta Dhaha

Sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha, Kamis (21/2/2019). (Foto : Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri)

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan telah menjadi satu hal penting keberlangsungan kehidupan serta dibarengi pesatnya pertumbuhannya yang di dalamnya berpotensi menimbulkan permasalahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memandang bahwa hal ini perlu penataan melalui regulasi.

Pembahasan tersebut diungkapkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri bertempat di ruang sidang, mengenai penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha yang disampaikan Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah akrab disapa Ning Lik.

Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Enny Endarjati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri hadir dalam sidang paripurna ini.

Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon memimpin langsung jalannya sidang, dalam kesempatan itu Ning Lik mengatakan kebutuhan masyarakat akan pemukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan itu, telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah.

Hadirnya, perumahan-perumahan dapat diterima baik karena tentu berkaitan dengan program pemerintah dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi, kata Ning Lik.

Lebih lanjut, kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan khususnya di Kota Kediri perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

“Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Ning Lik menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kurangnya lahan dan makam. “Selain RTRW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Ini selaras dengan azaz hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX