Search

Satresnarkoba Kediri Kota Sita Puluhan Ribu Butir Dobel L Dari Penangkapan JAF dan SUW

Satresnarkoba Kediri Kota Sita Puluhan Ribu Butir Dobel L Dari Penangkapan JAF dan SUW

Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengungkap kasus sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari. Foto : Polres Kediri Kota

Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) yakni di sebuah rumah di Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Petugas berhasil menangkap laki-laki berinisial JAF (35) beralamat di Dusun Bagol, Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Barang buktinya, 760 butir pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah hp andorid dan uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000,-.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menerangkan, kronologinya, awalnya petugas mendapatkan informasi jika JAF diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, petugas menangkap JAF beserta barang buktinya.

JAF akan dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.

Dari hasil pengembangan terhadap JAF, petugas kemudian berhasil membekuk SUW (48) laki-laki beralamat di Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan barang bukti 52.000 (lima puluh dua ribu) butir Pil dobel L, 1 buah handphone warna putih beserta simcardnya.

Langkah petugas ini berdasarkan keterangan JAF yang mengaku mendapatkan pil dobel L dari SUW.

SUW akan dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX