Search

Penegakan Hukum Pakai Masker di Kediri Kota Makin Tegas, Pelanggar Dikenakan Sanksi Denda Hingga Penutupan

Penegakan Hukum Pakai Masker di Kediri Kota Makin Tegas, Pelanggar Dikenakan Sanksi Denda Hingga Penutupan

Penegakan hukum disiplin protokol kesehatan covid-19 berupa penggunaan masker ketika berada di luar rumah berlaku semakin ketat, terlebih pasca terbitnya Perda no 2 tahun 2020 yang mengatur adanya sanksi denda bagi pelanggarnya. Foto : A Rudy Hertanto

Wujud pemberlakuan tersebut dilaksanakan melalui Operasi Yustisi digelar Polres Kediri Kota bersama petugas gabungan terdiri dari TNI, BPBD dan Satpol PP di jalan PK. Bangsa Kota Kediri, Rabu (16/9/2020).

Sasarannya yakni para pengendara yang melintas dan masyarakat disekitar lokasi operasi, mereka yang kedapatan tak memakai masker baik kendaraan bermotor roda dan empat diminta agar menepi.

Meskipun ada yang membawa masker namun tak dikenakan saat berkendara terutama pengendara roda empat, tak luput terjaring sebagai pelanggar.

Pelanggar kemudian menjalani pemeriksaan di tempat seperti cek suhu tubuh dengan thermal gun hingga pendataan, petugas juga menyita kartu tanda identitas pelanggar guna dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (21/9/2020).

Ditemui disela Operasi Yustisi, AKBP Miko Indrayana Kapolres Kediri Kota mengatakan, “Menyambung kemarin yang sudah kita lakukan sebelumnya di mana pada hari Selasa kemarin kita laksanakan kegiatan sidang di tempat, untuk pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dimana pelanggar akan kita laksanakan sidang pada minggu depan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.”

Dalam kesempatan ini juga dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi, petugas menghimbau agar masker tetap digunakan dengan benar ketika berada di luar rumah termasuk saat berkendara, pekan depan petugas akan bertindak lebih tegas.

“Terhitung mulai tanggal 21 September kita akan melaksanakan tentunya yang pertama denda yang kedua juga penutupan tempat usaha seperti kita lakukan sebelumnya dari Satpol PP kemudian dari BPBD dari TNI, Polri setiap malam kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi kita memberikan teguran kepada pemilik cafe pemilik usaha,” ungkap AKBP Miko.

“Minggu depan sanksi yang kita berikan sudah berupa penutupan tempat usaha karena sebelumnya pastinya para pelanggar atau para pelaku usaha sudah mendapatkan teguran baik dari Satpol PP maupun Satgas yang ada,” sambungnya.

“Nanti tergantung daripada hakim yang memutuskan untuk besaran denda sidang karena maksimal ada 250 ribu,” urai AKBP Miko menjelaskan sanksi di pengadilan negeri. (A Rudy Hertanto)

INDEX