Search

Satreskrim Tangkap 4 Tersangka Curat Pecah Mobil 8 TKP di Kota Kediri

Satreskrim Tangkap 4 Tersangka Curat Pecah Mobil 8 TKP di Kota Kediri

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membekuk sebanyak 4 orang laki-laki yakni berinisial RH (37) beralamat Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (pelaku eksekutor). HMS (30), Pakisjajar, Malang (penadah). KAW (31), Lowokwaru, Malang dan EP (48), Taman, Sidoarjo atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) pecah kaca mobil, Jumat (14/1/2022). Foto : Polres Kediri Kota

Kasus tersebut terjadi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kediri diantaranya, Simpang Tiga Jalan Penanggungan, Jalan Raung, Banjaran, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kawi, Jalan Agus Salim dan Jalan Letjend Sutoyo, Jalan Penanggungan.

Kronologisnya, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di dalam sebuah mobil yang sedang parkir di simpang tiga Jalan Penanggungan, pelaku RH dan M menemui sebuah mobil warna biru parkir di sebelah selatan dan melihat di dalamnya terdapat 1 unit Tablet type Tab A warna hitam, RH kemudian mengambilnya dengan merusak kaca belakang sebelah kanan menggunakan obeng berukuran 25 cm.

RH pun berhasil menguasai barang tersebut tanpa diketahui pemiliknya, yang selanjutnya menjualnya ke EP di wilayah Surabaya seharga Rp. 1 juta, oleh EP barang itu diserahkan ke KAW di wilayah Pandaan Pasuruan untuk dijual lagi seharga Rp. 1,1 juta dan dibeli HMS di Malang.

Dari HMS itulah anggota Opsnal bisa menemukan petunjuk hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada awal Januari 2022.

Barang buktinya, 1 buah komputer Tablet warna abu-abu beserta Nomor IMEI, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi, celana dan jaket semuanya warna hitam.

Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi mengatakan, 4 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX