Search

Jelang Tahun Baru 2021, Terbit SE Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Kediri Akan Bubarkan Acara yang Melanggar

Jelang Tahun Baru 2021, Terbit SE Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Kediri Akan Bubarkan Acara yang Melanggar

Menyikapi perkembangan situasi pada bulan Desember ini dan menjelang pergantian tahun. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Demikian disampaikan melalui Pers Release, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Minggu (13/12/2020). Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini.

Surat Edaran akan berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

“Dalam Surat Edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, (13/12/2020).

Fauzan menambahkan, hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali No. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Meskipun tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

“Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” kata Fauzan.

Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.

Penyelenggaraan Natal di Gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di Gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar atau kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50% dari jumlah kunjungan normal.

Selain itu, Surat Edaran itu juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Ketua Gugus Tugas Kecamatan harus menghentikannya.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong.

Tak lupa tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. (A Rudy Hertanto)

INDEX