Search

Polisi Naikkan Status Admin Terduga Kasus Penggelapan Ratusan Juta Duit Perusahaan

Polisi Naikkan Status Admin Terduga Kasus Penggelapan Ratusan Juta Duit Perusahaan

Seorang petugas administrasi sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) bergerak dibidang penyedia keramik dan granit diketahui bernama Deni S (39) asal Desa/Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri kuat diduga menggelapkan uang tagihan hingga mencapai ratusan juta, demikian dikabarkan Kamis (13/2/2020). Foto : Polresta Kediri

Ihwal perkara ini, Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Kamis (13/2/2020) mengungkapkan, berdasarkan laporan Unit Reskrim Polsek Mojoroto kejadian bermula saat petugas administrasi PT lainnya melakukan penagihan ke toko-toko langganan PT bersangkutan.

Pada waktu itulah, pemilik toko menerangkan sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, pihak PT kemudian mengklarifikasi perihal tersebut ke pelaku.

Pelaku mengakui menggunakan uang tagihan toko langganan untuk kepentingan pribadinya, hingga akhirnya pihak PT melaporkan hal itu ke Polsek Mojoroto pada Selasa (11/2/2020).

“Akibat perbuatan pelaku, PT mengalami kerugian Rp 395.192.220,” urai AKP Kamsudi.

Lebih lanjut AKP Kamsudi menjelaskan, setelah personel melakukan penyelidikan dan gelar perkara kemudian terbit Laporan Polisi (LP) pada Rabu (12/2/2020) dan ditingkatkan penyidikan sehingga status Deni ditingkatkan sebagai tersangka.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subs penggelapan, tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, Polresta Kediri masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)

INDEX