Search

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menggelar Pers Release pengungkapan kasus ekspor kendaraan bermotor curian dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021). Foto : Istimewa-Polres Kediri Kota

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Lima orang tersangka yakni berinisial AP (35) warga Sidoarjo berperan sebagai pencari kendaraan, SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, DI (40) warga Surabaya berperan sebagai pengepul. M (45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul dan PA (43) warga Surabaya berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media mengatakan, ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus itu terungkap pada Januari 2021.

Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017, ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana.

Seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum akhirnya diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut.

AKBP Nasrun Pasribu menuturkan, tersangka dua kali dalam sebulan selalu ada motor yang dikirim ke Timor Leste, sesuai permintaan antara 10-15 unit.

Tersangka membandrol harga motor sekitar Rp7 juta per unit yang kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

Setibanya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX